Bangunan Cagar Budaya yang terletak di Solo, Jawa Tengah yaitu Bondo Lumakso dijual. Harga yang dibanderol untuk cagar budaya yang dulu menjadi warisan Raja Keraton Surakarta, Paku Buwono X mencapai Rp15,5 miliar.
Dimuat dari CNN Indonesia, lokasi Bondo Lumakso dekat dengan Keraton Solo dan Alun-alun Utara. Di bagian depan bangunan itu terpasang spanduk bertuliskan “dijual”, sedangkan harga Rp15,5 miliar tertera di situs jual beli properti.
KPH Eddy Wirabhumi yang merupakan kerabat Keraton Solo membenarkan informasi mengenai dijualnya Bondo Lumakso. Menurutnya, bangunan bersejarah ini sudah menjadi milik perorangan sejak lama.
“Sejauh yang saya tahu sudah menjadi milik pribadi. Saya enggak tahu persis bagaimana,” kata Eddy.
Dibangun pada 1917
Dimuat dari situs Surakarta.go.id, Bondo Lumakso dibangun sebelum tahun 1917. Bangunan Kantor Bondo Lumakso dibangun pada masa pemerintahan Paku Buwono X dengan rancangan arsitek Belanda, Thomas Karsten.
Bondo Lumakso berasal dari kata Bondo yang berarti harta dan Loemakso yang berarti memberdayakan. Disebutkan Bondo Lumakso dulunya merupakan kantor pegadaian khusus Sentono dan Abdi Dalem Keraton Solo.
“Artinya harta yang berjalan. Maksudnya harta yang berjalan itu adalah harta yang bisa digadaikan. Maka bahasa masa kininya adalah pegadaian negara. Jadi pada masa itu Paku Buwono X mendirikan kantor Bondo Lumakso untuk melindungi para pegawai kerajaan dan masyarakat Surakarta yang terjerat rentenir,” kata kerabat Keraton Solo, RM Riyo Panji Restu Budi.
Pria yang juga sejarawan ini mengatakan waktu itu memang sedang marak praktek rentenir dengan mematok bunga yang tinggi, sehingga banyak orang yang terjerat rentenir. Diharapkan dengan kehadiran lembaga ini pegawai bisa meminjam dengan bunga rendah.
“Bondo Lumakso mulanya melayani kredit perumahan baru kemudian berkembang untuk kebutuhan sehari-hari.
Dilepas ke pihak swasta
Restu mengungkapkan Bondo Lumakso tidak lagi beroperasi ketika memasuki era Republik. Terutama saat Daerah Istimewa Surakarta tidak lagi diberlakukan pada 1946. Status Surakarta saat itu menjadi bagian dari Jawa Tengah.
Meski tidak lagi berstatus daerah istimewa, aset tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Keraton Surakarta tidak diambil oleh pemerintah. Hanya beberapa aset potensial yang “dinasionalisasi” menjadi milik negara.
“Termasuk pabrik gula Manisharjo, pabrik kopi, pabrik teh ngampel, sampai pabrik Gondang,” katanya.
Dinukil dari Solopos, Bondo Lumakso awalnya diwariskan kepada salah satu putri Keraton Solo, Tetapi setelah itu beralih menjadi milik pihak ketiga. Diduga pemiliknya adalah orang Surabaya, sesekali pemilik datang ke tempat tersebut.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


