Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Semarang (UNNES) bertajuk UNNES GIAT 13 menggelar kegiatan penyuluhan hukum pada Jumat (30/10) di Balai Desa Bumen, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang.
Kegiatan yang berlangsung pukul 19.00 hingga 21.00 WIB ini dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan KKN Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNNES bekerja sama dengan Pemerintah Desa Bumen.
Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi desa melalui penguatan perlindungan hukum bagi masyarakat, dengan metode penyuluhan interaktif yang melibatkan narasumber dari mahasiswa UNNES GIAT 13.
Penyuluhan diikuti oleh kelompok tani, pelaku UMKM, perangkat desa, dan beberapa warga setempat. Selama kegiatan, peserta mendengarkan pemaparan materi dari narasumber dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan maupun pengalaman terkait permasalahan hukum yang dihadapi di bidang usaha dan pertanian.
Narasumber pertama, Mustika Nur Sukitiarti, membawakan materi berjudul “Perlindungan Hak Merek dalam Meningkatkan Daya Saing UMKM.” Dalam pemaparannya, Mustika menjelaskan bahwa hak merek merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang penting bagi pelaku usaha agar identitas produk mereka tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Ia juga mengenalkan pentingnya pendaftaran hak merek beserta tata caranya sebagai langkah awal dalam memberikan perlindungan hukum terhadap produk. Ia menegaskan bahwa merek bukan hanya simbol visual atau nama dagang, melainkan cerminan reputasi dan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk.
Mustika juga memperlihatkan laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menunjukkan tahapan pendaftaran merek secara daring. Ia memaparkan langkah-langkah penting yang harus dilakukan pelaku usaha sebelum mendaftar, mulai dari pengecekan ketersediaan nama merek, pemilihan kelas barang atau jasa dalam sistem klasifikasi merek, hingga persiapan dokumen yang diperlukan.
Melalui penjelasan tersebut, peserta diajak untuk lebih memahami bahwa perlindungan hukum atas merek dapat menjadi modal penting dalam memperluas jangkauan pasar produk lokal.
Selain membahas aspek teknis, Mustika juga menyinggung potensi ekonomi desa yang besar di sektor pertanian. Ia berharap, dengan adanya penyuluhan hukum ini, para petani dapat terinspirasi untuk mengembangkan hasil pertanian menjadi produk olahan bernilai tambah tinggi khas Desa Bumen. Dengan begitu, perekonomian desa tidak hanya bergantung pada hasil panen mentah, tetapi juga mampu tumbuh melalui inovasi produk yang memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Materi kedua disampaikan oleh Khansa Najmah Kirani dengan topik “Perlindungan Hukum Bagi Petani Sayur dalam Transaksi Jual Beli Hasil Tani.” Ia menjelaskan bahwa meskipun Desa Bumen memiliki potensi hortikultura yang melimpah, masih banyak petani yang mengalami kerugian karena tidak adanya perjanjian tertulis saat melakukan transaksi jual beli dengan tengkulak. Akibatnya, sering timbul kesalahpahaman mengenai harga, kualitas, dan waktu pembayaran.
Khansa memaparkan bahwa pembuatan surat perjanjian sederhana dapat menjadi solusi efektif agar petani memiliki dasar hukum yang jelas. Ia memperlihatkan contoh format perjanjian jual beli hasil pertanian yang mudah dipahami dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa. Dalam perjanjian tersebut, ia menekankan pentingnya mencantumkan identitas para pihak, objek perjanjian, nilai transaksi, dan waktu pelaksanaan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Setelah itu, Aditya Septian melanjutkan dengan materi ketiga berjudul “Pengenalan dan Pelatihan Pembuatan Surat Gugatan Perdata bagi Masyarakat.” Ia menjelaskan struktur dasar surat gugatan, mulai dari bagian pembuka, uraian kronologi, dasar hukum, hingga petitum atau tuntutan yang diminta. Melalui contoh kasus sederhana seperti wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH), peserta diajak untuk memahami langkah-langkah penyusunan gugatan.
Aditya menjelaskan bahwa pemahaman mengenai surat gugatan tidak dimaksudkan untuk mendorong masyarakat berperkara, melainkan agar mereka lebih sadar akan hak dan kewajiban hukumnya. Ia menambahkan bahwa dengan mengetahui bentuk surat gugatan, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam membuat kesepakatan atau kontrak sehingga tidak mudah dirugikan.
Ketua Tim UNNES GIAT 13 Desa Bumen, Imran Fauzi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata peran mahasiswa dalam meningkatkan literasi hukum di pedesaan. “Kami ingin menghadirkan ilmu yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. Harapannya, warga Desa Bumen dapat memahami aspek hukum yang dekat dengan kehidupan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari,” ujarnya.
Kegiatan penyuluhan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Eko Susilo, Kepala Dusun Desa Bumen, menyampaikan apresiasinya kepada Tim UNNES GIAT 13 Desa Bumen yang telah membawa pengetahuan baru ke tengah masyarakat. “Bagus sekali untuk menambah wawasan warga mengenai pengetahuan hukum. Cuma disayangkan waktunya kurang lama, mungkin nanti bisa diadakan lagi dan ditambah dengan topik hukum tanah,” tuturnya.
Suasana diskusi berlangsung dengan antusias hingga akhir kegiatan. Beberapa warga turut mengajukan pertanyaan seputar potensi yang dapat digali, dibuat merek, serta didaftarkan hak cipta atau hak mereknya di Desa Bumen. Para mahasiswa memberikan penjelasan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, sehingga materi hukum terasa lebih relevan bagi masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari dukungan UNNES terhadap program Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, khususnya poin Desa Damai Berkeadilan dan Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata. Melalui penyuluhan yang menggabungkan aspek hukum dan ekonomi, mahasiswa UNNES berperan aktif sebagai Mahasiswa Penggerak Pancasila yang berkomitmen membangun kesadaran hukum serta menumbuhkan semangat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan terselenggaranya penyuluhan hukum ini, masyarakat Desa Bumen diharapkan semakin memahami pentingnya perlindungan hukum dalam kegiatan ekonomi dan pertanian, serta mampu menerapkannya secara mandiri dalam kehidupan sehari-hari.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


