operasi zebra 2025 jadwal target pelanggaran besaran denda lokasi razia - News | Good News From Indonesia 2025

Operasi Zebra 2025: Jadwal, Target Pelanggaran, Besaran Denda, Lokasi Razia, dan Cara Mengurus Tilang

Operasi Zebra 2025: Jadwal, Target Pelanggaran, Besaran Denda, Lokasi Razia, dan Cara Mengurus Tilang
images info

Operasi Zebra 2025: Jadwal, Target Pelanggaran, Besaran Denda, Lokasi Razia, dan Cara Mengurus Tilang


Menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Korlantas Polri kembali menggelar Operasi Zebra 2025. Operasi Zebra kembali digelar serentak di seluruh Indonesia sebagai langkah Korlantas Polri untuk meningkatkan keselamatan berkendara dan menekan angka pelanggaran lalu lintas. Operasi rutin ini biasanya dilakukan menjelang masa libur besar dimana mobilitas masyarakat meningkat. Agar Kawan bisa berkendara dengan aman, tertib, dan terhindar dari tilang, berikut rangkuman informasi paling lengkap dan up-to-date mengenai Operasi Zebra 2025.

Kapan Operasi Zebra 2025 Dilaksanakan?

Operasi Zebra 2025 akan dilangsungkan pada 17 – 30 November 2025. Jadwal Operasi Zebra 2025 ini digelar serentak di seluruh Indonesia, dengan fokus pada upaya penertiban menjelang masa libur akhir tahun. Polri menegaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk melindungi pengguna jalan, bukan sekadar penindakan.

Apa Saja 11 Target Pelanggaran Operasi Zebra 2025?

Tahun ini, Polri kembali menegaskan 11 sasaran prioritas, termasuk beberapa pelanggaran yang menjadi sorotan khusus karena resiko kecelakaannya sangat tinggi. Berikut Target Operasi Zebra 2025 yang penting untuk diketahui:

11 Target Utama Operasi Zebra 2025

  1. Tidak memakai helm SNI untuk pengendara maupun penumpang.
  2. Melawan arus lalu lintas.
  3. Menggunakan handphone saat berkendara.
  4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  5. Kendaraan menggunakan plat nomor palsu atau tidak sesuai ketentuan.
  6. Tidak menggunakan sabuk pengaman (untuk kendaraan roda empat).
  7. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.
  8. Melebihi batas kecepatan.
  9. Melanggar marka atau rambu lalu lintas.
  10. Kendaraan tidak layak jalan atau modifikasi ekstrem (knalpot bising, lampu tidak sesuai).
  11. Mengangkut muatan berlebihan (overload/overcapacity).

Fokus Baru 2025

Beberapa wilayah menyoroti:

  • Penindakan plat nomor tidak sesuai spek teknis,
  • Edukasi pelanggaran pejalan kaki dan pesepeda,
  • Peningkatan penggunaan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Berapa Denda Tilang Operasi Zebra 2025?

Besaran denda tilang pada Operasi Zebra mengacu pada UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 dan nominalnya wajib dicantumkan pada pemberitahuan tilang (baik ETLE maupun manual). Berikut rincian lengkapnya.

1. Pelanggaran yang Mengancam Keselamatan Fatal

Pelanggaran jenis ini memiliki potensi tinggi menyebabkan kecelakaan serius, baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

  • Melawan Arus:

    • Denda Maksimal: Rp500.000

    • Pasal UU LLAJ: Pasal 287 ayat (1)

  • Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol atau Obat-obatan:

  • Denda Maksimal: Rp750.000

  • Pasal UU LLAJ: Pasal 283

  • Menggunakan HP Saat Berkendara (Gangguan Konsentrasi):

    • Denda Maksimal: Rp750.000

  • Pasal UU LLAJ: Pasal 283

  • Melebihi Batas Kecepatan yang Ditentukan:

    • Denda Maksimal: Rp500.000

    • Pasal UU LLAJ: Pasal 287 ayat (5)

  • 2. Pelanggaran Terkait Perlengkapan dan Administrasi Pribadi

    Ini adalah jenis pelanggaran yang berkaitan langsung dengan kelengkapan perlindungan diri dan kepemilikan surat izin mengemudi.

    • Tidak Memakai Helm Standar Nasional Indonesia (SNI):

      • Denda Maksimal: Rp250.000

      • Pasal UU LLAJ: Pasal 291 ayat (1)-(2)

    • Tidak Memakai Sabuk Pengaman (untuk pengendara mobil):

      • Denda Maksimal: Rp250.000

      • Pasal UU LLAJ: Pasal 289

    • Pengendara di Bawah Umur / Tidak Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM):

      • Denda Maksimal: Rp1.000.000

      • Pasal UU LLAJ: Pasal 281

    3. Pelanggaran Terkait Kelayakan dan Identitas Kendaraan

    Pelanggaran ini berfokus pada kondisi fisik kendaraan dan legalitas identitasnya.

    • Menggunakan Pelat Nomor Palsu / Tidak Sesuai Ketentuan:

      • Denda Maksimal: Rp500.000

      • Pasal UU LLAJ: Pasal 280

    • Kendaraan Tidak Laik Jalan atau Modifikasi Ekstrem yang Tidak Sesuai Spesifikasi:

      • Denda Maksimal: Rp500.000

      • Pasal UU LLAJ: Pasal 285 ayat (1)

    4. Pelanggaran Terkait Tata Tertib Jalan

    Jenis pelanggaran ini berhubungan dengan kepatuhan terhadap aturan-aturan yang mengatur arus lalu lintas dan penggunaan jalan.

    • Melanggar Marka atau Rambu Lalu Lintas:

      • Denda Maksimal: Rp500.000

      • Pasal UU LLAJ: Pasal 287 ayat (1)

    • Muatan Berlebih (Overload/Overcapacity) yang Melebihi Batas:

      • Denda Maksimal: Rp500.000

      • Pasal UU LLAJ: Pasal 307

    Daftar pelanggaran di atas menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan lalu lintas. Dengan denda maksimal bervariasi antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000, penegakan hukum lalu lintas bertujuan untuk memastikan setiap pengguna jalan mematuhi peraturan, demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).

    Penting untuk dicatat: Pelanggaran yang melibatkan pengemudi di bawah umur, yang didenda hingga Rp1.000.000, menjadi yang tertinggi, menekankan pentingnya kepemilikan SIM sebagai bukti kompetensi dan legalitas berkendara.

    Semua besaran denda yang tercantum merupakan denda maksimal yang tercantum di UU No. 22 Tahun 2009. Namun, pengadilan bisa menetapkan nilai berbeda untuk e-tilang.

    Metode Penindakan & Lokasi Razia Operasi Zebra 2025

    Operasi Zebra tahun ini menggunakan dua metode yakni:

    1. ETLE (Tilang Elektronik)

    • Kamera ETLE statis (terpasang di persimpangan atau jalan utama).
    • ETLE mobile (kamera di dashboard mobil patroli).
    • ETLE handheld (kamera yang dibawa petugas).

    2. Tilang Manual

    Dilakukan secara terbatas terutama untuk:

    • Pelat nomor palsu/tidak sesuai,
    • Pengemudi mabuk,
    • Pengendara di bawah umur,
    • Knalpot bising/modifikasi ilegal.

    Lokasi Umum Razia Operasi Zebra

    Razia Operasi Zebra umumnya ditempatkan di:

    • Jalan protokol kota,
    • Kawasan tertib lalu lintas,
    • Dekat lampu merah,
    • Titik rawan kecelakaan,
    • Jalan menuju area wisata/keramaian,
    • Ruas jalan dengan kamera ETLE yang aktif.

    Tidak ditemukan informasi resmi mengenai daftar lokasi spesifik yang dirilis Polri, tetapi titik yang sama biasanya dipakai dalam Operasi Zebra, Patuh, atau Keselamatan setiap tahunnya.

    Bagaimana Cara Mengurus Tilang Operasi Zebra 2025?

    Jika terkena ETLE atau tilang manual, berikut prosedur resmi yang berlaku:

    A. Jika Mendapat Tilang ETLE

    Jika Kawan mendapat tilang ETLE, berikut langkah-langkah mengurusnya:

    1. Surat Konfirmasi dikirim ke alamat STNK.
    2. Buka link konfirmasi resmi dan isi data yang diminta.
    3. Cek jenis pelanggaran dan nominal denda.
    4. Lakukan pembayaran denda melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
    5. Proses selesai dan tidak perlu datang ke kantor polisi/kejaksaan.

    B. Jika Mendapat Tilang Manual

    Kemudian, jika Kawan mendapat tilang manual, mekanisme mengurusnya adalah sebagai berikut:

    1. Petugas menyerahkan surat tilang & menyita SIM/STNK.
    2. Cek jadwal sidang atau besaran denda.
    3. Lakukan pembayaran melalui BRIVA e-tilang, atau pembayaran denda setelah sidang (jika memilih opsi tersebut).
    4. Ambil SIM/STNK di Kejaksaan dengan membawa bukti pembayaran.

    Operasi Zebra 2025 adalah upaya Korlantas Polri untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas melalui kombinasi pengawasan ETLE dan penindakan manual terbatas. Dengan memahami jadwal, target pelanggaran, besaran denda, hingga cara mengurus tilang, masyarakat bisa lebih siap dan senantiasa berkendara dengan aman.

    baca juga

    Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

    Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

    RW
    MS
    Tim Editor arrow

    Terima kasih telah membaca sampai di sini

    🚫 AdBlock Detected!
    Please disable it to support our free content.