kenaikan gaji pensiunan pns 2026 sudah resmi ini status terbaru dasar hukum dan jadwal pencairannya - News | Good News From Indonesia 2025

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Sudah Resmi? Ini Status Terbaru, Dasar Hukum, dan Jadwal Pencairannya

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Sudah Resmi? Ini Status Terbaru, Dasar Hukum, dan Jadwal Pencairannya
images info

Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026 Sudah Resmi? Ini Status Terbaru, Dasar Hukum, dan Jadwal Pencairannya


Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS kembali ramai dibicarakan sejak terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Meski aturan tersebut memuat ketentuan terkait kenaikan gaji ASN dan pensiunan, pelaksanaannya pada tahun 2026 belum dapat dipastikan.

PT Taspen (Persero) yang menjadi pengelola pembayaran pensiun menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi dari pemerintah maupun Kementerian Keuangan mengenai pemberlakuan kenaikan gaji pensiunan pada 2026. Taspen juga belum menerima instruksi terkait kemungkinan adanya rapelan.

Status Kebijakan & Dasar Hukum Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

Perpres 79/2025 memang menjadi dasar hukum yang mengatur reformulasi sistem penggajian ASN, termasuk pensiunan PNS. Namun, Perpres ini bukan penentu tanggal realisasi, melainkan payung regulasi yang masih membutuhkan aturan turunan.

Hingga kini sayangnya, PT Taspen menyatakan belum menerima surat resmi dari pemerintah atau Kemenkeu terkait pemberlakuan kenaikan gaji pensiunan. Kemudian, Tidak ada instruksi mengenai rapelan dan pembayaran pensiun masih mengacu pada PP No. 8 Tahun 2024, yang saat ini masih berlaku.

Selanjutnya, Perpres Perpres 79/2025 apabila diterapkan akan mengatur struktur baru penggajian untuk ASN aktif, TNI/Polri, pejabat negara, guru/dosen, tenaga kesehatan, dan pensiunan PNS. Namun angka kenaikan dan jadwal berlaku belum diputuskan pemerintah.

Kepala Staf Istana, Muhammad Qodari, menjelaskan bahwa meski kenaikan tertulis dalam Perpres, “Pelaksanaannya belum tentu langsung berjalan pada tahun tersebut. Pemerintah harus menyesuaikan kondisi anggaran dan prioritas fiskal.” Jadi, tidak ada kepastian pencairan sampai regulasi turunan (Kemenkeu – BKN – Taspen) diterbitkan.

Mengenai kapan waktu pencairannya. Para pensiunan perlu tahu bahwa hingga saat ini, sesuai penjelasan Taspen dan Istana, belum ada jadwal pencairan. 

Mekanisme Kenaikan Gaji PNS 

Nantinya, Jika kenaikan sudah disahkan secara teknis, pencairannya akan mengikuti mekanisme pensiun nasional melalui PT Taspen. Mekanismenya, sebagai berikut:

  1. Pencairan hanya melalui PT Taspen (Persero), Taspen menjadi satu-satunya lembaga resmi pembayaran pensiun.
  2. Tidak perlu mengajukan permohonan kenaikan, Kenaikan akan berjalan otomatis jika regulasi telah siap.
  3. Pastikan Otentikasi Taspen Terbaru

Ini langkah penting karena Kenaikan tidak akan cair jika data pensiunan belum valid. Pensiunan dapat otentikasi melalui:

  • Aplikasi Taspen Otentikasi
  • Kantor Taspen
  • Mobil layanan Taspen
  1. Pantau Pengumuman Resmi, melalui laman berikut:
  • KemenPAN-RB: https://www.menpan.go.id
  • BKN: https://www.bkn.go.id
  • Taspen: https://www.taspen.co.id

Hati-hati Terhadap Hoax

Hingga kini, pembayaran pensiun masih mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 8 Tahun 2024. Pemerintah disebut masih menyiapkan analisis lanjutan sebelum memutuskan waktu implementasi kenaikan gaji ASN dan pensiunan secara nasional.

Para pensiunan PNS diminta tetap bersabar karena mekanisme kenaikan gaji kemungkinan akan melalui tahap konsultasi antara Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, dan PT Taspen. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum diverifikasi terkait tanggal pasti pencairan atau rapelan kenaikan gaji.

Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi Indonesia telah memperingatkan bahwa banyak hoax beredar mengenai kenaikan gaji pensiunan 2025–2026. Semua informasi yang tidak bersumber dari instansi di atas patut dicurigai.

Selain itu, pemerintah menekankan perlunya sosialisasi kebijakan kepada seluruh pegawai dan pensiunan agar transparansi mengenai hak dan kewajiban dapat tersampaikan dengan baik. Hal ini sekaligus bertujuan mengurangi kebingungan dan spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

MA
MS
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.