cara pelunasan haji 2026 berikut tahapan dan prosedurnya - News | Good News From Indonesia 2025

Cara Pelunasan Haji 2026, Berikut Tahapan dan Prosedurnya

Cara Pelunasan Haji 2026, Berikut Tahapan dan Prosedurnya
images info

Cara Pelunasan Haji 2026, Berikut Tahapan dan Prosedurnya


Pelunasan Haji 2026 telah dibuka per-tanggal 24 November hingga 23 Desember 2025. Proses ini bersifat wajib dan harus dilakukan dalam periode waktu yang telah ditetapkan.

​Pelunasan Haji 2026 dilakukan secara terintegrasi melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS Bipih) tempat calon jemaah melakukan setoran awal. Berikut tahapan selengkapnya:

Pra-Pelunasan

Sebelum mendatangi bank, terdapat dua hal krusial yang perlu dipastikan:

​A. Cek Status Kuota (Siskohat)

​Pastikan Anda terdaftar sebagai jemaah reguler yang berhak lunas di tahun 2026. Anda dapat memastikan status Anda melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) atau Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

​B. Pemeriksaan Istithaah Kesehatan

​Ini adalah syarat mutlak. Syarat ini dapat dilakukan dengan mendatangi Puskesmas, Rumah Sakit, atau fasilitas kesehatan yang ditujukan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan haji. Anda harus dinyatakan "Memenuhi Syarat Istitaah Kesehatan" dan hasil pemeriksaan kemudian akan diinput ke dalam Siskohat. Adapun jemaah yang belum terbukti memenuhi syarat istitaah dipastikan belum bisa melunasi.

Prosedur Pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS Bipih)

Jika status kesehatan Anda telah diterima serta menerima istitaah, dan dapat dipastikan bahwa nama Anda masuk dalam daftar kuota, Anda dapat melanjutkan ke proses pelunasan finansial. Melalui tahapan berikut:

Langkah 1: ​

  • Datangi kantor cabang bank syariah atau konvensional yang menjadi BPS Bipih, tempat Anda pertama kali melakukan setoran awal haji (Rp 25 Juta).
  • ​Lakukan pada hari dan jam kerja bank (umumnya pukul 08.00–15.00 WIB) selama periode pelunasan tahap pertama (sekitar 19/24 November – 23 Desember 2025).

Langkah 2:

Bawa dokumen penting yang terdiri dari:

  • ​Buku Tabungan Haji Anda.
  • ​Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  • ​Nomor porsi haji Anda.
  • ​Dana Pelunasan (Selisih antara total Bipih dan Setoran Awal), pastikan jumlahnya sesuai dengan embarkasi Anda.

Langkah 3: 

  • Sampaikan kepada petugas teller atau customer service bahwa Anda ingin melakukan Pelunasan Bipih Haji Reguler Tahun 2026.
  • ​Petugas bank akan memverifikasi data Anda di Siskohat, termasuk memastikan status istitaah kesehatan Anda sudah terinput.

Langkah 4: 

  • Jika kemudian verifikasi berhasil, maka petugas akan memproses transfer dana pelunasan dari rekening tabungan haji Anda ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
  • ​Setelah proses selesai, Anda akan menerima Surat Bukti Setor (SBS) Pelunasan Bipih. Tugas Anda selanjutnya adalah menyimpan dokumen ini dengan baik.

Pasca-Pelunasan: Administrasi di Kemenag Kabupaten/Kota

Untuk tahapan terakhir, Anda harus mengurus administrasi di Kantor Kemenag setempat:

Langkah 1:

Siapkan berkas administrasi sebagai berikut:

  1. Lembar asli dan fotokopi SBS Pelunasan Bipih (yang Anda dapatkan dari bank).
  2. ​Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah.
  3. ​Fotokopi bukti hasil pemeriksaan istithaah kesehatan.
  4. ​Pas Foto terbaru dengan latar belakang putih dengan ukuran 3x4 atau 4x6, disesuaikan dengan ketentuan Kemenag.
  5. ​Paspor.

Langkah 2:

  • Datangi Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) di Kantor Pusat Kemenag Kabupaten/Kota tempat Anda mendaftar.
  • ​Serahkan semua berkas yang telah disiapkan sebelumnya. Petugas Kemenag akan memproses penyerahan dan pemenuhan dokumen Anda.

Penyerahan dokumen ini menjadi pengesahan dari pelunasan Anda dan memungkinkan Kemenag untuk memproses pengajuan paspor dan visa haji Anda ke Arab Saudi.

Demikianlah tahapan dari pelunasan Haji 2026. Seluruh proses pelunasan ini harus diselesaikan sebelum batas akhir yang telah ditetapkan. Jika Anda terlewat batas waktu pelunasan dengan alasan yang jelas, maka keberangkatan anda akan berpotensi diundur pada tahun depan, jadi pastikan segala ketentuan yang ditetapkan telah anda patuhi dengan baik.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

MA
MS
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.