Kabar terbaru di penghujung tahun 2025 membawa perubahan bagi dunia akademik. Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah mengeluarkan kebijakan baru yang menetapkan bahwa kini honor penelitian dosen lebih kompetitif dibanding pada periode sebelumnya.
Kebijakan Baru: Honor Hingga 25% dari Dana Riset
Berdasarkan ketetapan terbaru yang diumumkan oleh Kemendikti Saintek pada Desember 2025, pemerintah kini mengizinkan alokasi honor peneliti diambil langsung dari dana hibah penelitian APBN. Kebijakan ini akan berlaku secara efektif pada Tahun Anggaran 2026, yang menetapkan bahwa:
- Batas Maksimal honor bagi tim peneliti dapat dianggarkan hingga mencapai 25% dari total keseluruhan dana penelitian yang diterima.
- Contohnya Jika seorang dosen mendapatkan hibah penelitian sebesar Rp100.000.000, maka alokasi yang didapatkan oleh honor tim peneliti bisa mencapai hingga Rp25.000.000.
Langkah ini diambil lantaran besarnya harapan bagi para dosen untuk dapat menghasilkan penelitian yang informatif serta relevan bagi masyarakat dan juga perindustrian. Apabila honor yang didapatkan jelas dan tertata, maka kinerja para peneliti termasuk dosen pastilah akan meningkat dan juga lebih produktif.
Besaran Honor Berdasarkan Standar Biaya Masukan (SBM)
Selain persentase hibah, biaya operasional penelitian juga tetap mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (seperti PMK No. 39 Tahun 2024 untuk anggaran 2025). Secara umum, honor yang bersifat rutin atau penunjang biasanya berkisar pada angka berikut:
Jabatan | Besaran Honor |
Ketua Peneliti | Rp750.000,00 - Rp1.500.000,00/bulan |
Anggota Peneliti | Rp500.000,00 - Rp1.000.000,00/bulan |
Pembantu Peneliti | ± Rp25.000,00 - Rp50.000,00/jam |
Pengolah Data | ± Rp 1.500.000,00/penelitian |
Narasumber | ± Rp900.000,00/jam |
Anggaran ini masih bersifat fluktuatif dan kasar, anggaran juga dapat bervariasi tergantung pada kategori perguruan tinggi serta nilai total kontrak pada penelitian.
Ketentuan Pemberian Honor Penelitian Dosen
- Honor diberikan berdasarkan output penelitian, seperti publikasi jurnal internasional bereputasi, prosiding, atau paten.
- Honor berlaku mulai tahun anggaran 2026 didasarkan pada alokasi anggaran yang tersedia.
- Komponen honor berlaku bagi dana penelitian yang dananya bersumber dari APBN dengan tetap berpacu pada Peraturan Menteri Keuangan.
- Setiap honor yang diterima oleh dosen dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PPh Pasal 21), yang besarannya akan bergantung pada status kepegawaian (PNS atau Non-PNS) dan kepemilikan NPWP.
- Honor penelitian hanya diberikan untuk penugasan yang bersifat khusus di luar tugas pokok rutin sebagai pendidik untuk menjaga akuntabilitas anggaran negara tetap stabil.
- Dosen tidak boleh menerima honor sebagai "Ketua" di lebih dari dua judul penelitian dalam periode tahun anggaran yang sama (disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku).
- Dosen dilarang menerima honor dari dua sumber dana APBN untuk satu objek penelitian yang sama.
- Honor hanya akan dibayarkan selama masa kontrak penelitian yang telah disepakati, misalnya pada periode April hingga November, dan juga Tidak diperbolehkan merapel pembayaran honor di luar periode kerja yang telah tertera dalam Surat Keputusan (SK) atau Kontrak Penelitian.
Demikianlah informasi tentang kebijakan baru dari Kemendiktisaintek tentang honor penelitian Dosen. Semoga artikel ini dapat membantu serta relevan dengan informasi yang ingin Anda peroleh.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


