PLTS Atap di Indonesia, PLN
Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmen transisi energi melalui pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Salah satu langkah konkretnya adalah penetapan kuota pengembangan PLTS Atap untuk periode 2024 hingga 2028.
Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Nomor 279.K/TL.03/DJL.2/2024 yang ditetapkan pada 27 Mei 2024. Aturan tersebut mengatur kuota pengembangan sistem PLTS Atap yang terhubung dengan jaringan PT PLN (Persero).
Sobat EBT Heroes, kebijakan ini hadir untuk mendorong pemanfaatan energi surya nasional yang potensinya sangat besar, yakni mencapai 3,3 terawatt hour (TWh). PLTS Atap dinilai strategis karena dapat dikembangkan secara terdesentralisasi dan dekat dengan pusat konsumsi listrik.
Namun, PLTS Atap memiliki karakter intermiten, artinya produksi listriknya bergantung pada sinar matahari dan tidak tersedia sepanjang waktu. Kondisi ini membuat peningkatan kapasitas PLTS Atap perlu diatur secara cermat agar tidak mengganggu keandalan sistem kelistrikan PLN. Oleh karena itu, pengaturan kuota menjadi instrumen penting dalam pengembangan PLTS Atap.
Baca Selengkapnya

