Tidak semua murid menonjol di pelajaran matematika. Ada yang unggul di seni, olahraga, kepemimpinan, atau teknologi. Sayangnya, selama bertahun-tahun, potensi dan keunggulan masing-masing siswa ini sering luput dari sistem pendidikan.
Kabar baiknya, negara kini mencoba memperbaiki persoalan itu lewat kebijakan baru.
Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid. Aturan ini menjadi pedoman nasional dalam mengelola bakat dan minat murid secara terencana, sejak pendidikan anak usia dini hingga menengah. Regulasi ini sekaligus mencabut Permendikbudristek Nomor 71 Tahun 2024 karena dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan kebijakan terbaru.
Bagi sekolah, kebijakan ini menandai perubahan cara pandang negara terhadap potensi murid.
Mengapa Negara Mengatur Talenta Murid?
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pengelolaan talenta murid tidak bisa lagi berjalan sporadis atau bergantung pada inisiatif masing-masing sekolah.
“Manajemen talenta murid dilaksanakan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat,” kata Mu’ti, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Mu’ti, kebijakan ini menjadi bagian penting dalam upaya membentuk sumber daya manusia unggul dan berdaya saing. Negara ingin memastikan bahwa setiap murid, apa pun latar belakangnya, memiliki kesempatan yang adil untuk berkembang.
Selama ini, akses pembinaan bakat sering lebih mudah diperoleh murid di kota besar atau sekolah favorit. Regulasi baru ini mencoba merapikan ketimpangan tersebut.
“Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan setiap murid mendapatkan kesempatan yang adil dalam mengembangkan potensi terbaiknya sesuai dengan tujuan pendidikan nasional,” ujar Mu’ti.
Apa Itu Manajemen Talenta Murid?
Dalam Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025, manajemen talenta murid didefinisikan sebagai rangkaian upaya terencana, terstruktur, dan berkelanjutan untuk menghasilkan talenta murid.
Talenta murid sendiri dimaknai sebagai peserta didik yang memiliki kemampuan terbaik sebagai hasil aktualisasi bakat dan minatnya. Tidak terbatas pada prestasi akademik, potensi nonakademik juga masuk di dalamnya.
Dengan kata lain, murid yang unggul di riset sains, seni pertunjukan, olahraga, kewirausahaan, atau teknologi, semuanya masuk dalam kerangka ini. Negara tidak lagi menyempitkan definisi murid berprestasi hanya pada mata pelajaran eksakta.
Tujuan akhirnya, negara mengelola mutu talenta, mempersiapkan murid agar berdaya saing, dan mendukung kebijakan manajemen talenta nasional.
Dalam Pasal 34 Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025, disebutkan bahwa murid berprestasi dapat memperoleh apresiasi berupa karier belajar, karier bekerja, pembinaan lanjutan, hingga kesejahteraan.
Fasilitas tersebut dapat diberikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, maupun masyarakat, sepanjang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Empat Prinsip Dasar yang Jadi Pegangan
Permendikdasmen menetapkan empat prinsip utama yang menjadi fondasi pelaksanaan Manajemen Talenta Murid.
Pertama, berpusat pada murid. Seluruh proses dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan dan perkembangan individu murid, bukan semata target institusi.
Kedua, inklusif. Setiap murid memiliki peluang yang sama. Tidak boleh ada pembatasan karena faktor sosial, ekonomi, budaya, atau wilayah.
Ketiga, kolaboratif. Pengelolaan talenta tidak dikerjakan sekolah sendirian. Ada peran pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat.
Keempat, berkelanjutan. Manajemen talenta tidak berhenti di satu jenjang. Ia terintegrasi dari PAUD hingga pendidikan menengah.
Prinsip ini penting agar talenta murid tidak putus di tengah jalan.
Lima Tahap Pengelolaan Talenta Murid
Selain prinsip, regulasi ini juga mengatur tahapan Manajemen Talenta Murid yang jelas dan berjenjang. Setidaknya ada 5 tahap untuk mengelola talenta murid.
- Identifikasi bakat dan minat
Tahap awal ini dilakukan melalui instrumen yang disusun dan disediakan oleh kementerian. Instrumen diisi oleh satuan pendidikan. Tujuannya memetakan potensi murid sejak dini.
Proses ini didukung oleh Sistem Informasi Manajemen Talenta Murid (SIMT Murid). Sistem ini berfungsi sebagai basis data terintegrasi nasional. Data tersebut menjadi dasar perencanaan kebijakan pengembangan talenta.
Dengan sistem ini, data prestasi siswa tidak hilang saat pindah jenjang atau daerah.
- Pengembangan bakat dan minat
Potensi yang teridentifikasi tidak dibiarkan. Sekolah kemudian melakukan pembinaan, pendampingan, dan pelatihan sesuai potensi murid.
Pengembangan dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Intrakurikuler adalah kegiatan belajar utama di kelas, kokurikuler merupakan penguatan materi pelajaran, sedangkan Ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran, seperti klub atau komunitas minat.
- Aktualisasi talenta
Murid diberi ruang untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya. Caranya melalui ajang talenta, baik kompetisi maupun nonkompetisi.
Mu’ti menegaskan, ajang tersebut harus diselenggarakan secara terencana dan bermutu agar mampu mendorong prestasi murid hingga tingkat nasional dan internasional.
- Apresiasi talenta murid
Prestasi tidak berhenti di piagam. Regulasi ini mengatur bentuk apresiasi yang lebih konkret, mulai dari fasilitasi karier belajar, karier bekerja, pembinaan lanjutan, hingga aspek kesejahteraan.
- Kapitalisasi talenta murid
Kapitalisasi berarti memberdayakan potensi dan karya murid agar memberi dampak nyata bagi pembangunan sumber daya manusia dan daya saing bangsa. Harapannya, talenta tidak hanya diakui, tetapi dimanfaatkan secara strategis.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


