Kabar baik bagi jutaan pengguna internet di seluruh Indonesia. Pemerintah tengah mempersiapkan langkah besar untuk meningkatkan kualitas konektivitas nasional dan kali ini, janji itu datang dalam bentuk dua angka: 700 MHz dan 2,6 GHz.
Apa yang Sedang Disiapkan Pemerintah?
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada 2026 sebagai langkah strategis memperluas akses internet cepat sekaligus meningkatkan kualitas layanan seluler di seluruh Indonesia.
Untuk mendukung pelaksanaannya, Menteri Komunikasi dan Digital telah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz, dengan proses seleksi yang akan dijalankan oleh tim khusus melalui Keputusan Menteri Nomor 176 Tahun 2026. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menegaskan akan mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
Apa Itu Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz?
Frekuensi ibaratnya merupakan "jalan raya" bagi sinyal internet dan seluler. Semakin banyak dan lebar jalannya, semakin lancar lalu lintas data yang bisa melintas.
Pita 700 MHz, yang berada pada kelompok frekuensi low-band, berfungsi memperbaiki kualitas sinyal seluler yang masih relatif lemah dan diharapkan menjadi tumpuan dalam perluasan jangkauan akses internet mobile broadband.
Tidak heran jika frekuensi ini kerap disebut sebagai "Golden Band", karena kemampuannya menembus penghalang fisik seperti dinding bangunan, basement, hingga lift secara lebih efektif dibanding frekuensi yang lebih tinggi. Jangkauannya juga sangat luas, sehingga ideal untuk menjangkau wilayah pedesaan dan daerah terpencil yang selama ini sulit mendapat sinyal memadai.
Sementara itu, pita 2,6 GHz berfokus pada penyediaan kapasitas lalu lintas data yang tinggi di wilayah perkotaan, dan dapat mendorong terciptanya layanan internet seluler yang stabil dan berkecepatan tinggi. Frekuensi mid-band ini adalah tulang punggung pengembangan jaringan 5G, dengan kecepatan unduh yang dapat melonjak signifikan dibandingkan jaringan 4G yang ada saat ini.
Apa Bedanya dengan Frekuensi yang Ada Sekarang?
Frekuensi yang saat ini banyak digunakan operator seperti 900 MHz, 1.800 MHz, dan 2.100 MHz, sudah semakin padat seiring meningkatnya jumlah pengguna dan konsumsi data. Kehadiran pita 700 MHz dan 2,6 GHz ibarat membuka jalur baru di jalan tol yang sudah macet: memberikan ruang lebih luas bagi sinyal dan data agar bisa mengalir lebih cepat dan merata.
Melalui kombinasi kedua pita frekuensi tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan cakupan dan kualitas layanan mobile broadband nasional sesuai dengan target RPJMN 2025–2029, sekaligus mempercepat pengembangan jaringan 5G di berbagai wilayah.
Apakah Perlu Ganti Ponsel atau SIM Card?
Ini pertanyaan yang paling banyak muncul. Untuk frekuensi 700 MHz, mayoritas ponsel 4G yang beredar saat ini sudah kompatibel, sehingga pengguna umumnya tidak perlu mengganti perangkat. Untuk menikmati kecepatan penuh di pita 2,6 GHz dengan layanan 5G, diperlukan ponsel yang mendukung 5G, namun SIM card biasanya tidak perlu diganti.
Dari sisi konsumsi baterai, frekuensi low-band seperti 700 MHz cenderung lebih efisien karena perangkat tidak perlu bekerja keras mencari sinyal, terutama di area terpencil atau dalam gedung.
Dampak Nyata yang Bisa Dirasakan
Jika lelang ini berjalan lancar dan operator mulai menggelar jaringannya, masyarakat di daerah pedesaan berpotensi mendapatkan sinyal yang lebih kuat dan stabil berkat 700 MHz. Di sisi lain, warga perkotaan dapat menikmati kecepatan internet yang lebih tinggi melalui 2,6 GHz, ideal untuk streaming, video call, hingga aplikasi berbasis kecerdasan buatan.
Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan kualitas dan pemerataan akses internet di Indonesia, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi digital nasional.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


