Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menerbitkan aturan baru terkait label gizi Nutri Level pada pangan siap saji. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang ditetapkan pada 14 April 2026.
Langkah ini hadir di tengah meningkatnya konsumsi minuman berpemanis di masyarakat, mulai dari kopi susu, teh tarik, hingga minuman kekinian seperti boba. Di sisi lain, konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan terus dikaitkan dengan berbagai risiko penyakit.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan informasi yang lebih mudah dibaca publik. Salah satunya lewat sistem Nutri Level yang sederhana dan mudah dipahami.
Pemerintah Resmi Terapkan Label Gizi Nutri Level

Perlu Kawan ketahui, aturan ini bukan sekedar tambahan informasi di kemasan atau menu, melainkan menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk mendorong pola konsumsi yang lebih sehat di masyarakat.
Dalam aturan tersebut, label gizi Nutri Level wajib dicantumkan pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis yang diproduksi oleh usaha skala besar. Produk seperti kopi susu, boba, teh tarik, hingga jus menjadi fokus awal penerapan kebijakan ini.
Label dapat ditampilkan di berbagai media yang mudah dilihat konsumen. Mulai dari daftar menu, kemasan, brosur, spanduk, hingga aplikasi pemesanan makanan dan minuman.
Namun, pada tahap awal, aturan ini belum menyasar pelaku usaha mikro dan kecil seperti warteg, pedagang gerobak, atau restoran sederhana.
Apa Itu Label Gizi Nutri Level
Agar tidak sekedar melihat warna dan huruf, penting memahami apa sebenarnya label gizi Nutri Level.
Nutri Level merupakan sistem pelabelan gizi berbentuk visual yang menunjukkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam suatu produk pangan siap saji. Informasi ini disajikan dalam bentuk huruf dan warna yang sederhana, sehingga bisa langsung dikenali tanpa harus membaca angka yang rumit.
Penentuan level dilakukan melalui pernyataan mandiri dari pelaku usaha. Meski begitu, data yang digunakan tetap harus berasal dari hasil uji laboratorium yang telah terakreditasi, baik milik pemerintah maupun swasta.
Dengan pendekatan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih cepat memahami kualitas gizi dari makanan atau minuman yang dikonsumsi.
Mengenal 4 Klasifikasi Nutri Level

klasifikasi nutri level | sumber: Goodstats
Bagian ini menjadi kunci utama dari kebijakan label gizi Nutri Level. Setiap produk akan diklasifikasikan ke dalam empat tingkatan berdasarkan kandungan GGL.
Level A
Ditandai dengan warna hijau tua. Level ini menunjukkan kandungan gula, garam, dan lemak yang paling rendah. Produk dengan level ini menjadi pilihan yang lebih sehat.
Level B
Menggunakan warna hijau muda. Kandungannya masih tergolong relatif aman, meski tidak serendah level A.
Level C
Berwarna kuning. Pada level ini, konsumen mulai perlu lebih bijak dalam mengonsumsi karena kandungan GGL sudah lebih tinggi.
Level D
Ditandai dengan warna merah. Ini merupakan level dengan kandungan gula, garam, dan lemak paling tinggi. Konsumsi perlu dibatasi agar tidak berdampak pada kesehatan.
Urutan ini memberikan panduan yang jelas. Semakin mendekati warna merah, semakin tinggi risiko jika dikonsumsi berlebihan.
Tujuan Penerapan Nutri Level untuk Masyarakat
Di balik label yang tampak sederhana, ada kekhawatiran besar soal kondisi kesehatan masyarakat.
Kementerian Kesehatan menekankan bahwa konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih menjadi pemicu utama berbagai penyakit tidak menular. Mulai dari obesitas, hipertensi, penyakit jantung, stroke, hingga diabetes tipe 2.
Dampaknya tidak hanya dirasakan individu, tetapi juga negara. Data menunjukkan bahwa pembiayaan untuk penyakit terkait terus meningkat. Salah satu contohnya adalah biaya penanganan gagal ginjal yang melonjak lebih dari 400 persen, dari Rp2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp13,38 triliun pada 2025.
Melalui label gizi Nutri Level, pemerintah ingin memberikan panduan sederhana agar masyarakat bisa lebih bijak dalam memilih konsumsi sehari-hari.
Cara Cek dan Download Aturan Resmi Nutri Level
Bagi Kawan yang ingin memahami kebijakan ini secara lebih lengkap, pemerintah telah menetapkannya dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji.
Sejauh ini, informasi kebijakan sudah disampaikan secara resmi oleh Kementerian Kesehatan. Untuk dokumen lengkapnya, publik dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui laman resmi JDIH Kemenkes di https://jdih.kemkes.go.id.
Melalui laman tersebut, masyarakat dapat mengakses dokumen keputusan menteri dalam bentuk lengkap setelah proses publikasi selesai dilakukan.
Hadirnya label gizi Nutri Level menjadi pengingat sederhana di tengah pilihan makanan dan minuman yang semakin beragam. Di tengah kebiasaan menikmati minuman manis atau makanan praktis, label ini bisa menjadi penanda kecil sebelum kita memutuskan memilih. Karena pada akhirnya, keputusan tetap ada di tangan masing-masing. Semoga bermanfaat!
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


