Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Revisi Kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK) dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (21/4/2026). Keputusan ini diambil secara bulat oleh seluruh fraksi sebagai upaya memperkuat keadilan bagi korban tindak pidana di tengah dinamika kejahatan modern.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin rapat tersebut, menekankan bahwa pengesahan Revisi UU PSK ini merupakan tonggak sejarah dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Perubahan ini menggantikan landasan hukum lama, yakni UU Nomor 31 Tahun 2014, guna menjawab tantangan birokrasi dan hambatan restitusi yang selama ini dialami oleh para saksi dan korban.
Transformasi Status LPSK Menjadi Lembaga Negara
Salah satu poin paling mendasar dalam Revisi UU PSK 2026 adalah penguatan status kelembagaan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kini resmi bertransformasi menjadi Status LPSK Lembaga Negara. Perubahan status ini menempatkan pimpinan LPSK sebagai pejabat negara yang memiliki kesetaraan posisi dengan pimpinan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya seperti Polri dan Kejaksaan Agung.
Dengan status baru ini, LPSK memiliki kewenangan koordinasi yang lebih luas dan otoritas yang lebih kuat dalam melakukan intervensi perlindungan. Hal ini diharapkan dapat memangkas hambatan sektoral yang selama ini sering menghambat perlindungan saksi kunci dalam kasus-kasus besar seperti korupsi, pencucian uang, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dana Abadi Korban (Victim Trust Fund): Solusi Restitusi
Terobosan yang paling dinantikan publik adalah pembentukan Dana Abadi Korban LPSK atau Victim Trust Fund. Selama ini, banyak korban tindak pidana gagal mendapatkan ganti rugi (restitusi) karena pelaku tidak mampu membayar atau menyembunyikan asetnya.
Melalui UU PSK terbaru, negara hadir sebagai penjamin. Jika pelaku dinyatakan tidak mampu, maka negara akan menalangi pembayaran restitusi melalui Dana Abadi Korban. Sumber pendanaan ini dikelola secara akuntabel yang berasal dari APBN, APBD, hibah, serta hasil sitaan barang rampasan dari tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ekspansi Perlindungan: Perwakilan Daerah & Subjek Baru
Untuk mendekatkan akses keadilan, UU ini mewajibkan pembentukan Perwakilan LPSK Daerah di tingkat provinsi. Kewajiban ini diharapkan dapat menghilangkan sentralisasi perlindungan yang selama ini hanya berfokus di Jakarta.
Selain itu, subjek perlindungan kini diperluas. Tidak hanya saksi dan korban secara langsung, perlindungan juga diberikan secara lebih rigid kepada:
- Saksi Pelaku (Justice Collaborator): Penguatan hak imunitas dan pemisahan berkas perkara.
- Informan dan Ahli: Perlindungan penuh bagi individu yang memberikan informasi krusial meskipun tidak berada di tempat kejadian perkara.
- Keluarga Saksi: Perluasan jaminan keamanan bagi lingkungan terdekat saksi agar terhindar dari intimidasi fisik maupun psikis.
Keamanan Digital dan Masa Transisi
Menanggapi maraknya kejahatan siber, UU PSK 2026 menyertakan klausul perlindungan data pribadi saksi secara digital. Segala bentuk kebocoran data identitas saksi dan korban oleh oknum pejabat atau pihak luar akan dikenakan sanksi pidana berat.
Pemerintah dan LPSK diberikan masa transisi selama 2 tahun untuk menyiapkan seluruh infrastruktur pendukung, termasuk pembentukan kantor perwakilan di daerah dan regulasi turunan mengenai tata cara penyaluran Dana Abadi Korban.
Perbandingan Poin Utama UU PSK Lama vs UU PSK 2026
| Poin Perubahan | UU No. 31 Tahun 2014 | UU PSK Terbaru 2026 |
|---|---|---|
| Status Lembaga | Lembaga Pemerintah Non-Kementerian | Lembaga Negara Mandiri |
| Restitusi | Tergantung kemampuan ekonomi pelaku | Ditalangi negara via Victim Trust Fund |
| Jangkauan | Dominan di Pusat | Wajib ada Perwakilan di setiap Provinsi |
| Keamanan Data | Pengaturan umum | Standar keamanan siber & perlindungan data pribadi |
| Posisi Pimpinan | Pejabat Struktural | Pejabat Negara |
Harapan Baru Penegakan Hukum
Pengesahan ini diharapkan tidak hanya menjadi catatan di atas kertas. Dengan anggaran yang lebih mandiri dan otoritas yang lebih tinggi, LPSK diharapkan mampu berdiri tegak melindungi mereka yang berani mengungkap kebenaran. "Negara kini tidak hanya menuntut saksi untuk jujur, tapi juga menjamin hidup mereka dan masa depan korban tetap terjaga," tutup Puan Maharani di akhir sidang.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


