JAKARTA | SAGOE TV – Pemberlakukan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 semakin dekat. Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, M. Fuad Nasar, mengimbau pelaku usaha, baik usaha besar, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar segera mengurus sertifikasi halal pada layanan yang tersedia yakni melalui Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Semua layanan telah terintegrasi secara digital melalui aplikasi SiHalal dan SEHATI (Sertifikat Halal Gratis). Menurut Fuad, jaminan produk halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap konsumen sekaligus upaya memastikan produk yang beredar aman dikonsumsi, tidak menyalahi keyakinan agama yang dianut serta telah melewati proses pengujian kehalalannya.
“Sertifikasi halal bukan sekadar label dan formalitas, tetapi merupakan bentuk transparansi dan perlindungan konsumen,” kata Fuad dikutip dari laman resmi Kemenag, Ahad (10/5/2026).
Fuad menyebut, isu halal kini telah menjadi perhatian global. Sejumlah negara dalam perdagangan internasional mulai memperhatikan aspek kehalalan, seiring meningkatnya kesadaran konsumen terhadap produk yang aman dan berkualitas.
“Bagi masyarakat Indonesia, halal bukan sesuatu yang asing. Apa yang dikonsumsi dan digunakan sudah menjadi bagian dari perhatian sehari-hari,” ujarnya.
Baca Selengkapnya

