kapan nikah pertanyaan yang tanpa sadar melanggar hak asasi manusia - News | Good News From Indonesia 2026

“Kapan Nikah?” Pertanyaan yang Tanpa Sadar Melanggar Hak Asasi Manusia?

“Kapan Nikah?” Pertanyaan yang Tanpa Sadar Melanggar Hak Asasi Manusia?
images info

“Kapan Nikah?” Pertanyaan yang Tanpa Sadar Melanggar Hak Asasi Manusia?


Kawan GNFI, pernahkah kalian merasa terintimidasi oleh pertanyaan klasik di momen kumpul keluarga, “Kamu kapan nikah?”

Di balik pertanyaan yang tampak basa-basi itu, tersimpan tekanan sosial yang berpotensi merampas hak asasi setiap warga negara untuk menentukan pilihan hidupnya sendiri.

Fenomena ini bukan sekadar urusan privat. Ini menyentuh langsung prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan konstitusi. Survei Populix yang diterbitkan Februari 2025 mengungkap bahwa 61% Gen Z dan Milenial Indonesia menganggap usia ideal menikah adalah 25—30 tahun.

Namun, kenyataan di lapangan jauh berbeda, tekanan budaya memaksa banyak dari mereka menikah jauh lebih cepat dari kesiapan sesungguhnya, bahkan kerap tanpa persetujuan penuh.

Tekanan “Kapan Nikah” dan Akar Masalahnya

Tekanan menikah di Indonesia datang dari keluarga, lingkungan sosial, dan norma budaya patriarki yang mengakar kuat.

Komentar seperti “nanti keburu tua” atau “jangan terlalu pilih-pilih” hingga perjodohan yang dilakukan tanpa persetujuan penuh, semuanya merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM yang dijamin konstitusi kita.

UUD 1945 Pasal 28B ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah. Kata kuncinya adalah hak, bukan kewajiban. Hak ini mencakup kebebasan untuk memilih kapan dan dengan siapa seseorang menikah.

Ketika lingkungan sosial memaksakan standar waktu dan pilihan pasangan, secara tidak langsung terjadi pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.

baca juga

Data BPS (Susenas Maret 2025) memperlihatkan bahwa 13,21% perempuan Indonesia menikah pertama kali di usia 16 tahun ke bawah, angka yang lebih besar di perdesaan (16,9%) dibanding perkotaan (10,55%).

Sayangnya, data BPS juga menunjukkan angka pernikahan yang semakin turun, dari kurang lebih 2 juta pernikahan pada 2018, menjadi sekitar 1,5 juta pada 2023, dan terus menurun.

Kemenag DKI Jakarta mencatat, di Jakarta saja angka pernikahan turun dari 47.226 pasangan (2022) menjadi 40.472 pasangan (2024). Ini sinyal bahwa generasi muda makin sadar pentingnya kesiapan, namun tekanan sosial belum mengikuti kesadaran itu.

Dari Paksaan ke Pernikahan Bermasalah: Siklus yang Harus Diputus

Kawan, yang membuat masalah ini makin serius adalah dampak dominonya. Ketika seseorang menikah bukan atas dasar kesiapan dan keputusan bebas, melainkan karena tekanan sosial atau perjodohan paksa, risiko pernikahan bermasalah melonjak drastis.

Komnas Perempuan dalam CATAHU 2025 (diluncurkan 6 Maret 2026), mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) sepanjang tahun 2025 meningkat 14,07% dibandingkan tahun sebelumnya, dan menjadi tertinggi dalam satu dekade.

Sebesar 89,76% dari total kasus atau 337.961 kasus terjadi di ranah personal, rumah tangga dan relasi intim. Kekerasan terhadap istri (KTI) menjadi bentuk yang paling dominan dengan 661 kasus pengaduan langsung, sementara penyebab penceraian terbesar adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dengan 283.624 kasus.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menegaskan, “rumah dan relasi intim masih menjadi ruang yang paling rentan bagi perempuan.”

Angka penceraian sepanjang 2025 pun terus meningkat. PA Surabaya mencatat 6.080 perkara pada 2025, naik dari 5.644 perkara pada 2024. PA Soreang, Kabupaten Bandung, mencatat 9.606 perkara di tahun yang sama.

Secara nasional, BPS Dan Kemenag melaporkan rasio pernikahan dan perceraian pada 2024 adalah 1:4, artinya dari setiap 4 pernikahan, 1 di antaranya berujung perceraian.

Faktor ekonomi, perselingkuhan, ketidakharmonisan, dan KDRT konsisten masuk dalam daftar penyebab utama.

Ini bukan sekadar masalah personal, Kawan GNFI. Keluarga adalah unit terkecil negara, apabila fondasinya dibangun di atas paksaan, bukan atas kesadaran dan kesiapan, maka generasi penerus yang tumbuh dalam lingkungan itu pun akan terdampak secara psikologis dan sosial.

baca juga

HAM dan Demokrasi: Bukan Hanya Soal Politik

Konsep HAM tidak hanya berlaku di ruang publik dan politik, tetapi juga di ruang domestik dan sosial. Deklarasi Universal HAM (DUHAM) Pasal 16 ayat (2) secara eksplisit menyatakan bahwa pernikahan hanya boleh dilakukan atas dasar persetujuan bebas dan penuh dari kedua calon pasangan.

Melalui UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Indonesia mengakui hak setiap orang untuk bebas dari pemaksaan dalam hal pernikahan. UU No. 16 Tahun 2019 pun telah menaikkan batas usia pernikahan menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

Ironinya, tekanan menikah dan perjodohan paksa justru banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat yang mengatasnamakan “kebaikan” atau “adat”.

Di sinilah benturan antara nilai demokrasi dan normal budaya patriarki kerap terjadi. Demokrasi sejati menghormati otonomi individu, tidak memaksakan pilihan hidup seseorang tanpa persetujuannya.

Konselor pernikahan Elly Nagasaputra, MK, CHt dari Konseling Keluarga menegaskan, “Tidak ada aturan baku soal usia ideal menikah, karena setiap individu memiliki tingkat kedewasaan mental dan emosional yang berbeda.”

Seseorang yang siap menikah harus mandiri secara finansial, mental-emosional, dan fisik. Tekanan sosial yang mengabaikan kesiapan ini justru menjadi benih konflik rumah tangga di kemudian hari.

Lalu, Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Kawan GNFI, kritik tanpa solusi ibarat kompas tanpa jarum. Ada beberapa langkah konkret yang perlu kita dorong bersama:

  1. Perkuat literasi HAM di keluarga dan sekolah. Perbanyak materi mengangkat hak-hak personal warga negara, termasuk hak atas keputusan pernikahan. Orang tua perlu memahami bahwa mendorong anak menikah tanpa kesiapan memicu dampak serius.
  2. Perluas program konseling pranikah. Kemenag telah memiliki Bimbingan Perkawinan. Namun, perlu diperkuat dengan materi kesehatan mental, kesetaraan gender, dan hak-hak pasangan. Elly Nagasaputra mengingatkan, “konseling pranikah penting untuk mencegah potensi masalah seperti perselingkuhan dan perceraian.”
  3. Perkuat perlindungan hukum korban pernikahan paksa dan KDRT. UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan UU TPKS (2022) sudah ada, namun implementasinya perlu terus diawasi. Komnas Perempuan dalam CATAHU 2025 merekomendasikan penguatan strategi nasional pencegahan KDRT berbasis keluarga dan komunitas.
  4. Bangun gerakan budaya baru dari Gen Z. Kita perlu aktif membentuk narasi bahwa belum menikah di usia 25 bukan kegagalan. Menikah adalah pilihan yang harus dibuat dengan kepala dingin dan hati yang siap, bukan karena mengejar deadline sosial.
baca juga

Menikah Itu Indah, tetapi Harus Atas Pilihan Sendiri

Kawan GNFI, menikah adalah bagian indah dari perjalanan hidup manusia. Namun, keindahan itu hanya bisa terwujud ketika didasari kesiapan, kerelaan, dan cinta yang tulus. Bukan karena takut dikucilkan, takut dianggap “tidak laku”, atau dijodohkan tanpa pertimbangan matang.

Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan HAM, kita semua punya tanggung jawab untuk memutus siklus ini. Mulailah dari hal kecil, berhenti bertanya “kapan nikah?” kepada orang-orang di sekitar kita.

Karena Indonesia yang demokratis adalah Indonesia yang menghormati pilihan setiap warganya, termasuk pilihan untuk menikah ketika mereka benar-benar siap.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

IA
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.