kapan gaji ke 13 asn dan pensiunan 2026 cair simak di sini - News | Good News From Indonesia 2026

Kapan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026 Cair? Simak Di sini!

Kapan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026 Cair? Simak Di sini!
images info

gaji ke 13 2026 | Sumber: Pexels


Memasuki pekan kedua Juni 2026, proses pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan telah menunjukkan progres signifikan.

Berdasarkan pantauan per 9 Juni 2026, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memulai pendistribusian dana sejak 2 Juni 2026.

Kebijakan ini merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 2026 yang menetapkan pemberian Gaji ke-13 sebagai bantuan biaya pendidikan tahun ajaran baru sekaligus bentuk apresiasi atas kinerja aparatur negara.

Kapan Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026?

Pencairan Gaji ke-13 2026 dijadwalkan secara serentak mulai 2 Juni 2026. Namun, realisasi di lapangan dilakukan secara bertahap.

Hal ini bergantung pada kecepatan masing-masing Satuan Kerja (Satker) dalam mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) serta kesiapan administrasi Pemerintah Daerah bagi ASN di tingkat daerah.

Besaran dan Komponen Gaji ke-13 (Berdasarkan Golongan)

Merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 2026, besaran Gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Komponen tersebut meliputi:

  • ASN Pusat: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan 100% Tunjangan Kinerja (Tukin).
  • ASN Daerah: Gaji pokok, tunjangan melekat, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan besaran sesuai kemampuan fiskal daerah.
  • Pensiunan: Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 PNS?

Penerima manfaat Gaji ke-13 tahun ini mencakup:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  3. Prajurit TNI dan Anggota Polri.
  4. Pejabat Negara.
  5. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Daftar ASN yang Tidak Mendapat Gaji ke-13

Tidak semua pegawai aktif menerima dana ini. Berdasarkan kriteria eksklusi dalam regulasi terbaru, Gaji ke-13 tidak diberikan kepada:

  • ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  • ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik dalam maupun luar negeri) yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Mengapa Gaji ke-13 Saya Belum Cair? Ini Penyebabnya

Jika hingga hari ini dana belum masuk ke rekening, terdapat beberapa kemungkinan penyebab teknis:

  1. Antrean SP2D: Masih dalam proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di KPPN.
  2. Verifikasi Administrasi: Kendala pada validasi data rekening di tingkat Satker atau Pemerintah Daerah.
  3. Perbedaan Bank Penyalur: Pencairan bagi pensiunan melalui PT Taspen atau ASABRI terkadang memiliki waktu refleksi saldo yang berbeda dengan bank penyalur gaji aktif.

ASN dan pensiunan disarankan untuk melakukan pengecekan berkala melalui aplikasi mobile banking atau berkoordinasi dengan bendahara pengeluaran di instansi masing-masing.

Tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan yang meminta data pribadi dengan modus percepatan pencairan Gaji ke-13.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Evita Damayanti lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Evita Damayanti.

ED
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.