Sebanyak 1.300 ekor ikan napoleon (Cheilinusundulatus) hasil penyelundupan berhasil kembali ke habitat alaminya setelah diamankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ikan-ikan hidup tersebut sebelumnya menjadi barang bukti dalam kasus penyelundupan menggunakan kapal berbendera Sao Tome, MV Silver Island (492 GT), yang ditangkap Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026 saat berlayar menuju Hong Kong.
Setelah melalui proses penanganan, seluruh ikan dilepasliarkan ke Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sulawesi Utara pada 5 dan 7 Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ikan-ikan yang masih hidup dapat kembali menjalankan perannya di ekosistem laut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengatakan pelepasliaran satwa hasil penyelamatan merupakan bagian dari pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga pada pelestarian sumber daya laut.
"Pelepasliaran ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ujarnya, dikutip dari KKP.
Menurut Ipunk, apabila barang bukti yang diamankan berupa ikan hidup dan termasuk jenis yang dilindungi, langkah utama yang dilakukan adalah mengembalikannya ke habitat alami agar peluang hidupnya tetap terjaga.
"Jika barang bukti yang diamankan berupa ikan hidup dan termasuk dalam jenis yang dilindungi, maka tindakan penyelamatan segera dilakukan, yakni dengan mengembalikannya ke habitat alami demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan Indonesia,” jelasnya.
Ikan Bernilai Tinggi yang Populasinya Terancam
Bersumber dari Universitas Airlangga, ikan napoleon dikenal sebagai salah satu ikan karang dengan nilai ekonomi paling tinggi di pasar internasional. Permintaan yang besar membuat spesies ini kerap menjadi sasaran perdagangan ilegal, meski pertumbuhannya tergolong lambat.
Spesies dari famili Labridae ini mudah dikenali dari bentuk tubuhnya yang besar, bibir tebal, serta tonjolan mencolok di bagian dahi yang menjadi asal-usul nama "Napoleon". Nama tersebut terinspirasi dari sosok panglima Prancis, Napoleon Bonaparte, yang dikenal memiliki dahi lebar.
Ikan napoleon juga memiliki beragam nama lokal di berbagai daerah. Masyarakat Kepulauan Natuna mengenalnya sebagai mengkait atau ketipas, di Bangka Belitung disebut siomay, sementara masyarakat Kepulauan Derawan menyebutnya bele-bele. Di Filipina ikan ini dikenal sebagai mameng, sedangkan di China disebut so mei.
Selain bentuk tubuhnya yang khas, ikan napoleon mengalami perubahan warna sepanjang hidupnya. Saat masih anakan, tubuhnya berwarna terang dengan garis-garis gelap di sekitar mata. Memasuki usia dewasa, warnanya berubah menjadi hijau terang, kemudian berangsur menjadi hijau tua hingga kebiruan ketika semakin tua.
Penjaga Alami Terumbu Karang
Di balik harganya yang mahal, ikan napoleon memiliki peran ekologis yang sangat penting. Predator alami ini memangsa bintang laut mahkota (Acanthasterplanci), spesies yang dikenal sebagai pemakan polip karang. Jika populasinya tidak terkendali, bintang laut tersebut dapat merusak hamparan terumbu karang dalam waktu singkat.
Selain itu, ikan napoleon juga memakan berbagai hewan laut lain, termasuk beberapa spesies yang beracun seperti siput laut dan boxfish. Keberadaannya membantu menjaga keseimbangan rantai makanan di ekosistem terumbu karang, terutama di kawasan tropis Indo-Pasifik.
Ikan napoleon termasuk salah satu anggota famili Labridae terbesar. Panjang tubuhnya dapat mencapai dua meter dengan berat sekitar 190 kilogram. Spesies ini juga bersifat hermaprodit protogini, yakni memulai hidup sebagai betina sebelum sebagian individu berubah menjadi jantan ketika dewasa.
Meski berukuran besar, reproduksi ikan napoleon berlangsung relatif lambat. Kondisi tersebut membuat populasinya sulit pulih ketika terjadi penangkapan berlebihan. Karena itulah, Indonesia menetapkan ikan napoleon sebagai satwa yang mendapat perlindungan terbatas melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/KEPMEN-KP/2013. Secara internasional, sejak 2014 spesies ini juga masuk dalam Appendiks II CITES, sehingga perdagangan internasionalnya harus memenuhi ketentuan konservasi yang ketat.
Pelepasliaran 1.300 ikan napoleon di Sulawesi Utara menjadi langkah penting untuk mengembalikan spesies bernilai tinggi ini ke habitatnya. Selain menyelamatkan satwa hasil penyelundupan, upaya tersebut juga membantu menjaga keseimbangan ekosistem terumbu karang Indonesia yang menjadi rumah bagi beragam kehidupan laut.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


