sekilas sejarah hari pajak nasional 14 juli tonggak penting perpajakan indonesia - News | Good News From Indonesia 2026

Sekilas Sejarah Hari Pajak Nasional 14 Juli, Tonggak Penting Perpajakan Indonesia

Sekilas Sejarah Hari Pajak Nasional 14 Juli, Tonggak Penting Perpajakan Indonesia
images info

KPP Pratama Tebet | Wikimedia Commons: Akhmad Fauzi


Setiap tanggal 14 Juli, Indonesia memperingati Hari Pajak Nasional. Bagi sebagian orang, peringatan ini mungkin hanya identik dengan kewajiban membayar pajak. Padahal, di balik tanggal tersebut tersimpan kisah sejarah yang berkaitan erat dengan lahirnya fondasi negara Indonesia.

Hari Pajak bukan sekadar momentum seremonial bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peringatan ini menjadi pengingat bahwa pajak telah dipikirkan sebagai salah satu pilar penting negara bahkan sebelum Indonesia resmi merdeka. Dari pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, hingga berbagai layanan publik, semuanya membutuhkan kontribusi masyarakat melalui pajak. Lantas, mengapa tanggal 14 Juli dipilih sebagai Hari Pajak Nasional?

Berawal dari Sidang BPUPKI

Penetapan Hari Pajak pada 14 Juli bukanlah keputusan yang diambil secara acak. Tanggal tersebut merujuk pada peristiwa penting dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tahun 1945.

Dalam proses penyusunan Undang-Undang Dasar, konsep mengenai pajak mulai mendapatkan perhatian serius sebagai sumber pembiayaan negara.

Berdasarkan penelusuran dokumen sejarah yang kemudian menjadi dasar penetapan Hari Pajak, kata "pajak" pertama kali muncul secara resmi dalam rancangan UUD yang dipresentasikan pada 14 Juli 1945.

Pada Bab VII tentang Keuangan, Pasal 23 ayat (2), tercantum kalimat, "Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang." Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pemungutan pajak harus memiliki dasar hukum yang jelas, bukan dilakukan secara sewenang-wenang.

Menariknya, gagasan mengenai pentingnya pengaturan pajak sebenarnya sudah muncul beberapa hari sebelumnya. Dalam pembahasan Panitia Kecil BPUPKI mengenai bidang keuangan, Ketua BPUPKI, Radjiman Wedyodiningrat, mengusulkan agar pemungutan pajak diatur melalui hukum. Pemikiran tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam pembahasan konstitusi Indonesia.

Penetapan Resmi Baru Dilakukan pada 2017

Meski akar sejarahnya berasal dari tahun 1945, Hari Pajak baru ditetapkan secara resmi pada tahun 2017 melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak.

Keputusan tersebut diambil setelah DJP bersama sejumlah sejarawan melakukan penelusuran panjang terhadap berbagai arsip sejarah, termasuk dokumen autentik sidang BPUPKI yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia.

Penelitian itu mengungkap bahwa tanggal 14 Juli memiliki legitimasi historis yang kuat sebagai tonggak lahirnya konsep perpajakan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Sebelumnya, sempat muncul usulan menjadikan 7 November sebagai Hari Pajak karena berkaitan dengan pembentukan organisasi perpajakan setelah kemerdekaan. Namun, setelah ditemukan bukti sejarah yang lebih awal, akhirnya dipilihlah tanggal 14 Juli sebagai simbol lahirnya semangat perpajakan Indonesia.

Pajak sebagai Wujud Gotong Royong

Dalam kehidupan sehari-hari, manfaat pajak mungkin tidak selalu terlihat secara langsung. Namun hampir seluruh layanan publik yang dinikmati masyarakat dibiayai melalui penerimaan negara yang sebagian besar berasal dari pajak.

Mulai dari pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan, subsidi, hingga berbagai program perlindungan sosial bergantung pada keberlangsungan penerimaan pajak. Karena itulah, pajak sering disebut sebagai bentuk gotong royong modern, di mana setiap warga negara berkontribusi sesuai ketentuan untuk mendukung kepentingan bersama.

Melalui Hari Pajak, pemerintah juga ingin membangun kesadaran bahwa membayar pajak bukan semata memenuhi kewajiban administratif, melainkan bagian dari kontribusi terhadap pembangunan bangsa.

Peringatan Hari Pajak setiap tahun juga menjadi sarana edukasi perpajakan. DJP biasanya menyelenggarakan berbagai kegiatan, seperti seminar, kampanye literasi, lomba edukasi, diskusi publik, hingga sosialisasi melalui media sosial.

Upaya tersebut menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar, mahasiswa, pelaku UMKM, hingga masyarakat umum. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman bahwa sistem perpajakan yang sehat memerlukan partisipasi aktif seluruh warga negara.

baca juga

Hari Pajak Nasional mengingatkan bahwa sejarah perpajakan Indonesia telah dimulai bahkan sebelum republik ini lahir. Para pendiri bangsa menyadari bahwa negara memerlukan sistem pembiayaan yang adil, transparan, dan berlandaskan hukum agar dapat menjalankan fungsinya bagi seluruh rakyat.

Kini, lebih dari delapan dekade kemudian, semangat tersebut tetap relevan. Pajak bukan hanya angka dalam laporan keuangan negara, melainkan wujud partisipasi bersama dalam membangun Indonesia.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

DM
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.