SEJAK pertengahan 1968, hati Mbah Djarot gundah. Seperti umumnya warga Gombong lainnya, beliau sangat mencintai dan peduli kotanya. Apalagi Djarot Prawirosoewarno, nama lengkap beliau adalah mantan Ketua Cabang Muhammadiyah Gombong (1950-1963). Lalu datanglah satu kabar yang sungguh membuat gundah. Kabar yang justru datang dari salah satu petinggi kota.
Ceritanya begini. Tahun 1968 adalah masa di mana bangsa Indonesia tengah berusaha bangkit setelah terkoyak mega badai sosial politik tahun 1965. Gombong bahkan lebih parah lagi. Jebolnya Waduk Sempor di akhir 1967 memakan ratusan korban jiwa, merusak ribuan rumah, ratusan hektare sawah, jalan bahkan rel kereta api. Semangat membangun kembali mulai bangkit, namun tentu membutuhkan biaya yang tak sedikit.
Dalam situasi itulah, salah satu pejabat lokal menyampaikan “kabar gembira”. Ada potensi pembiayaan pembangunan yang tidak semata mengandalkan anggaran negara. Terungkap bahwa seorang bandar jud! (c4sino) dari Cilacap bersedia memberikan sumbangan dana sebesar Rp250.000 per bulan untuk biaya pembangunan kota Gombong. Hampir satu miliar setahun jika dinilai dengan uang sekarang.
Syaratnya? Ijin pembukaan pusat perjudian c4sino di Gombong.
Di masa itu, kegiatan perjud!an memang diijinkan secara hukum. Undang Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 mengijinkan pemerintah daerah memungut pajak dari kegiatan perjud!an. Gubernur Jakarta Ali Sadikin menjadi salah satu tokoh yang melegalkan perjud!an di wilayahnya. Keterbatasan anggaran negara untuk membiayai pembangunan menjadi alasannya.
Baca Selengkapnya

