Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berbelanja. Salah satu fenomena yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir adalah live shopping, yaitu kegiatan promosi dan penjualan produk secara langsung melalui fitur siaran langsung pada platform e-commerce maupun media sosial.
Melalui metode ini, penjual dapat berinteraksi secara real time dengan calon pembeli, memberikan demonstrasi produk, serta menawarkan berbagai promo yang terbatas dalam waktu tertentu.
Tidak mengherankan apabila live shopping menjadi strategi pemasaran yang sangat efektif dalam mendorong peningkatan transaksi.
Namun, di balik kemudahan dan daya tarik tersebut, live shopping juga menghadirkan persoalan hukum yang perlu mendapat perhatian. Model pemasaran ini sering kali mendorong konsumen untuk mengambil keputusan secara cepat tanpa mempertimbangkan secara matang informasi mengenai produk yang dibeli.
Berbagai ungkapan seperti "stok terbatas", "promo hanya hari ini", atau "checkout sekarang juga" menciptakan tekanan psikologis yang dapat memengaruhi rasionalitas konsumen dalam bertransaksi.
Dari perspektif hukum perlindungan konsumen, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan posisi antara pelaku usaha dan konsumen.
Pelaku usaha memiliki kendali atas informasi yang disampaikan selama siaran berlangsung, sedangkan konsumen sering kali hanya menerima informasi secara sepihak dalam waktu yang terbatas. Akibatnya, tidak sedikit konsumen yang membeli produk tanpa memahami kualitas, spesifikasi, maupun risiko penggunaan produk tersebut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan/atau jasa yang ditawarkan.
Hak ini menjadi sangat penting dalam praktik live shopping karena keputusan pembelian dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan secara langsung oleh penjual. Apabila informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi produk yang sebenarnya, maka konsumen berpotensi mengalami kerugian baik secara materiil maupun nonmateriil.
Selain itu, fenomena live shopping juga memunculkan persoalan terkait penggunaan influencer atau host penjualan yang sering memberikan ulasan secara berlebihan demi meningkatkan penjualan.
Tidak jarang suatu produk dipromosikan seolah-olah memiliki kualitas terbaik tanpa disertai penjelasan yang objektif mengenai kekurangan atau risiko penggunaannya. Praktik semacam ini dapat mengarah pada iklan yang menyesatkan dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.
Oleh karena itu, perlindungan konsumen dalam era live shopping tidak dapat hanya dibebankan kepada konsumen semata. Pelaku usaha harus menjunjung prinsip itikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memberikan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan.
Di sisi lain, platform digital juga perlu memperkuat mekanisme pengawasan terhadap konten promosi yang berpotensi merugikan konsumen. Pemerintah melalui lembaga terkait pun harus terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik perdagangan yang melanggar hak-hak konsumen.
Meskipun demikian, kesadaran hukum masyarakat tetap menjadi faktor yang tidak kalah penting. Konsumen perlu memahami bahwa setiap keputusan pembelian harus dilakukan secara rasional dan tidak semata-mata dipengaruhi oleh tekanan promosi sesaat.
Membandingkan produk, membaca ulasan pengguna lain, serta memahami kebijakan pengembalian barang merupakan langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk mengurangi risiko kerugian.
Pada akhirnya, live shopping merupakan inovasi yang membawa banyak manfaat bagi perkembangan perdagangan digital di Indonesia. Akan tetapi, kemudahan yang ditawarkan tidak boleh mengorbankan hak-hak konsumen.
Kehadiran hukum perlindungan konsumen harus mampu memastikan bahwa setiap transaksi yang terjadi melalui live shopping berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

