Pemberantasan kejahatan terorganisir, seperti tindak pidana korupsi, pencucian uang, hingga kasus narkotika, sering kali menghadapi jalan buntu. Kejahatan jenis ini umumnya dirancang dengan sangat rapi dan melibatkan aktor intelektual yang berlindung di balik hierarki kekuasaan.
Dalam situasi seperti ini, sarana pembuktian biasa kerap sulit menembus lapisan terdalam struktur kejahatan tersebut.
Di sinilah peran instrumen Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama menjadi sangat krusial. Melalui konsep yang diadopsi dari tradisi Common Law ini, pelaku tindak pidana yang bersedia membantu membongkar jaringan kejahatan dan peran pelaku utama bisa mendapatkan insentif berupa keringanan hukuman.
Dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, penerapan Justice Collaborator di Indonesia memasuki babak baru yang makin menarik untuk dicermati bersama.
Mengapa Justice Collaborator Membutuhkan Landasan yang Kuat?
Jika Kawan GNFI memperhatikan perjalanan hukum di tanah air, mekanisme Justice Collaborator sebenarnya bukan hal yang baru. Praktik ini sudah sering kita jumpai dalam berbagai kasus besar yang menyedot perhatian publik.
Namun, selama ini payung hukum Justice Collaborator di Indonesia masih terfragmentasi atau tersebar di berbagai aturan terpisah. Beberapa di antaranya meliputi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Peraturan Bersama beberapa lembaga penegak hukum.
Aturan yang terpisah-pisah ini tak jarang menimbulkan kepastian hukum yang kurang optimal di lapangan. Status kesaksian seorang pelaku kerap menjadi perdebatan hangat antara jaksa penuntut umum, majelis hakim, dan pihak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Wajah Baru Hukum Pidana Indonesia dan Peluang bagi Justice Collaborator
Kehadiran KUHP Baru membawa angin segar berupa pergeseran filsafat hukum pidana di Indonesia. Hukum pidana kita kini berorientasi pada keadilan restoratif (restorative justice), rehabilitatif, dan rekonstruktif, bukan lagi sekadar pembalasan (retributive justice).
Perubahan paradigma ini memberikan ruang yang lebih proporsional bagi penerapan Justice Collaborator:
Pedoman Pemidanaan yang Lebih Humanis
KUHP Baru secara tegas mengatur pedoman pemidanaan yang meminta hakim mempertimbangkan sikap batin, ikhtiar, serta kontribusi pelaku setelah kejahatan terjadi.
Artinya, bantuan seorang Justice Collaborator dalam mengungkap fakta di persidangan kini memiliki pijakan legal yang makin kuat untuk dijadikan alasan pengurangan pidana.
Kejelasan Kriteria Pelaku
Salah satu syarat utama menjadi Justice Collaborator adalah pemohon bukanlah pelaku utama (not the main perpetrator). Dalam penerapannya kelak, penentuan batas peran ini perlu makin diperjelas agar mekanisme JC tidak disalahgunakan oleh aktor utama untuk meloloskan diri dari hukuman berat.
Menjaga Keseimbangan antara Pembuktian dan Keadilan Korban
Penerapan Justice Collaborator memang kerap menyisakan dilema tersendiri di tengah masyarakat. Di satu sisi, negara membutuhkan informasi penting untuk membongkar kejahatan sistemik.
Di sisi lain, Kawan tentu memahami timbulnya rasa ketidakadilan jika seorang pelaku mendapat potongan hukuman besar, sementara kerugian negara atau penderitaan korban belum sepenuhnya pulih.
Oleh karena itu, ada tiga prinsip penting yang perlu terus dikawal dalam penerapan Justice Collaborator:
Pilihan Terakhir Pembuktian (Ultimum Remedium): Status JC hendaknya diberikan ketika penyidik benar-benar menghadapi keterbatasan alat bukti untuk menjangkau pelaku utama.
Keterangan yang Signifikan: Informasi yang diberikan oleh saksi pelaku tidak boleh sekadar pengakuan biasa, melainkan wajib memiliki nilai pembuktian yang kuat dan dapat dibuktikan secara faktual.
Prinsip Peradilan yang Adil (Fair Trial): Kesaksian seorang Justice Collaborator tetap harus didukung oleh alat bukti sah lainnya sesuai kaidah hukum acara yang berlaku.
Harapan bagi Pembaruan Hukum Acara Pidana
Ke depan, penguatan instrumen Justice Collaborator perlu diakomodasi secara lebih komprehensif dalam pembaruan Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dengan regulasi yang makin padu dan jelas, saksi pelaku yang berani mengambil risiko untuk membeberkan kebenaran akan mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum yang layak.
Semoga transformasi hukum pidana di Indonesia ini dapat mewujudkan sistem peradilan yang tidak hanya tegas dalam memberantas kejahatan terorganisir, tetapi juga tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

