Pangkat Tituler mungkin masih asing bagi sebagian masyarakat. Salah satu yang paling terkenal adalah pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler. Pangkat ini memang tidak diberikan kepada setiap prajurit karena memiliki ketentuan dan pertimbangan khusus.
Lantas, apa yang dimaksud dengan pangkat Tituler?
Pengertian Pangkat Tituler
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, pangkat tituler merupakan salah satu jenis pangkat khusus dalam TNI.
Pangkat TNI ini dapat diberikan kepada warga negara yang memiliki kemampuan tertentu dan dibutuhkan untuk menjalankan jabatan keprajuritan di lingkungan TNI. Artinya, penerimanya tidak harus merupakan prajurit aktif sejak awal.
Dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, disebutkan bahwa pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang pangkatnya disesuaikan dengan jabatan keprajuritan yang diemban, dengan pangkat paling rendah Letnan Dua. Jika yang bersangkutan tidak lagi menjalankan jabatan tersebut, pangkat titulernya akan dicabut.
Sementara itu, Pasal 29 menjelaskan bahwa penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama penerima masih menjalankan jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat. Selama periode tersebut, penerima juga mendapatkan administrasi dan perlakuan tertentu yang berlaku bagi prajurit.
Penerima pangkat tituler juga berada dalam kewenangan hukum dan peradilan militer selama menjalankan jabatan tersebut. Namun, hak dan perawatan yang diberikan bersifat terbatas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pangkat Tituler dapat dipahami sebagai pangkat khusus yang diberikan kepada warga negara karena memiliki kemampuan atau keahlian tertentu yang dibutuhkan TNI. Pangkat tersebut bukan merupakan pangkat permanen dan dapat dicabut setelah tugas yang menjadi dasar pemberiannya berakhir.
Hak dan Fasilitas Penerima Pangkat Tituler
Penerima pangkat tituler mendapatkan administrasi dan rawatan kedinasan secara terbatas selama menjalankan jabatan keprajuritan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 39 Tahun 2010.
Salah satu bentuknya adalah penghasilan prajurit. Bagi penerima yang berasal dari pegawai negeri sipil, terdapat tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit sesuai pangkat yang dipangkunya. Tunjangan tersebut tidak termasuk tunjangan keluarga.
Selain tunjangan tituler, penerima juga dapat memperoleh tunjangan jabatan. Mereka juga mendapatkan rawatan prajurit sebagaimana berlaku bagi prajurit TNI serta dapat diberikan rawatan keluarga prajurit.
Daftar Penerima Pangkat Tituler TNI AD
Salah satu nama yang cukup dikenal masyarakat sebagai penerima pangkat Tituler adalah Letkol Tituler Deddy Corbuzier. Ia dikenal sebagai kreator konten, podcaster, pebisnis, dan investor. Selain itu, Deddy menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat Letkol Tituler TNI AD saat Prabowo Subianto masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Pemberian pangkat tersebut didasarkan pada pertimbangan kemampuan khusus Deddy, terutama kapasitas komunikasinya di media sosial.
Kemampuan tersebut dinilai dapat membantu TNI menyampaikan pesan kebangsaan serta menyosialisasikan tugas dan peran TNI dalam menjaga pertahanan Indonesia.
Selain Deddy Corbuzier, sejumlah tokoh juga tercatat pernah menerima pangkat Letkol Tituler TNI AD. Berikut daftarnya:
- Paku Alam VI
- Paku Alam VII
- Paku Alam VIII
- Mangkunegara VII
- Mangkunegara VIII
- Nugroho Notosusanto
- Soerjadi Soerjadarma
- Pakubuwana X
- Pakubuwana XII
- Hamengkubuwana VIII
- Hamengkubuwana IX
- Melanchton Siregar
- Kiyai Haji Darip Klender
- Teungku Muhammad Daud Beureu'eh
- Idris Sardi
- Teuku Nyak Arif
- Deodatus Andreas
Pemberian pangkat tituler pada dasarnya berkaitan dengan kebutuhan dan kemampuan khusus yang dapat mendukung tugas TNI. Karena itu, pangkat ini memiliki ketentuan berbeda dari pangkat prajurit pada umumnya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


