10 mahasiswa IPB University yang tergabung dalam Program KKN Tematik Keamanan Pangan tahun 2026 melaksanakan program pemberdayaan masyarakat berjudul “Perkuat Keamanan pangan dan UMKM lokal melalui Program KKNT-KP" di Desa Ciasihan, Kabupaten Bogor.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 6 Juli hingga 14 Agustus 2026 dengan bimbingan Prof. Dr. Iyep Komala, S.Pt., M.Si. Program ini merupakan bentuk kolaborasi antara IPB University, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Pemerintah Desa Ciasihan.
Pelaksanaan program keamanan pangan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah permasalahan yang masih dihadapi masyarakat desa. Salah satunya adalah masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai gizi dan keamanan pangan. Selain itu, UMKM pangan lokal di Desa Ciasihan juga masih banyak yang berada pada skala rumah tangga dan belum memiliki legalitas usaha yang memadai.
Untuk menjawab berbagai permasalahan tersebut, program dirancang dengan melibatkan masyarakat secara aktif melalui pembentukan dua kelompok kerja utama, yaitu Tim Fasilitator dan Tim Kader.
Kedua tim tersebut menjalankan peran secara sinergis dengan fokus dan tugas yang saling melengkapi dalam mendukung terwujudnya desa yang lebih mandiri dalam keamanan pangan sekaligus meningkatkan kapasitas UMKM pangan lokal.
Fasilitator Keamanan Pangan: Mendampingi UMKM Desa Ciasihan Menuju Usaha yang Legal dan Aman

Fasilitator Keamanan Pangan adalah divisi yang bertugas melakukan sosialisasi, pendampingan, serta fasilitasi bagi pelaku usaha pangan skala rumah tangga di Desa Ciasihan.
Fokus utamanya adalah membantu UMKM mengurus legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sekaligus membekali pelaku usaha dengan pengetahuan praktik produksi pangan yang baik.
Melalui pemenuhan aspek legalitas dan penerapan praktik keamanan pangan yang sesuai, pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pemasaran produknya.
Tahap 1: Survei dan Pemetaan Pelaku Usaha
Langkah awal dimulai dengan survei dan pemetaan pelaku usaha pangan di Desa Ciasihan. Tim menyusun database usaha sekaligus menyaring pelaku usaha yang berpotensi difasilitasi pembuatan NIB, khususnya usaha industri makanan rumahan yang layak diajukan untuk sertifikasi SPP-IRT.
Tahap 2: Sosialisasi dan Pendampingan Produksi
Setelah pelaku usaha terpilih menyatakan kesediaannya untuk mengikuti program, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi keamanan pangan yang mencakup Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT), higiene dan sanitasi produksi, hingga gap assessment untuk mengidentifikasi kesenjangan antara praktik usaha saat ini dengan standar yang berlaku.
Hasil asesmen ini kemudian dituangkan dalam rekomendasi tindakan perbaikan dan pencegahan (Corrective and Preventive Action/CAPA) sebagai panduan perbaikan bagi pelaku usaha.
Tahap 3: Fasilitasi dan Evaluasi Akhir
Pada tahap akhir, tim memberikan pendampingan dalam pengembangan aspek pendukung usaha, seperti pembuatan label kemasan sehingga identitas produk dapat ditampilkan dengan lebih informatif, menarik dan profesional.
Tahap ini juga menjadi momen evaluasi menyeluruh atas seluruh rangkaian sosialisasi yang telah dilakukan. Sebagai capaian akhir, tim memfasilitasi penerbitan SPP-IRT bagi produk industri rumah tangga yang telah memenuhi standar, sehingga produk tersebut siap dipasarkan lebih luas dengan jaminan keamanan dan legalitas yang jelas.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Fasilitator Keamanan Pangan diharapkan dapat berkontribusi dalam mendorong tumbuhnya UMKM pangan Desa Ciasihan yang tidak hanya produktif, tetapi juga taat standar keamanan pangan dan siap bersaing di pasar yang lebih luas.
Kader Keamanan Pangan: Upaya Penguatan Kesadaran Keamanan Pangan di Desa Ciasihan

Keamanan pangan sering kali dipandang sebagai persoalan yang hanya dapat ditangani oleh pemerintah atau lembaga terkait. Namun, di Desa Ciasihan, sekelompok ibu-ibu kader Posyandu menunjukkan bahwa masyarakat juga dapat mengambil peran aktif dalam mewujudkan lingkungan pangan yang aman.
Melalui Tim Kader, para kader berperan sebagai penggerak perubahan dengan mendorong peningkatan kesadaran dan penerapan keamanan pangan di lingkungan masyarakat.
Berangkat dari keresahan akan minimnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan pangan, terutama di lingkup rumah tangga, Tim Kader hadir dengan misi menumbuhkan kesadaran pangan aman mulai dari akar. Upaya ini dijalankan melalui dua program utama yang saling berkesinambungan, yaitu Kader Naik Kelas dan Pangan Aman Check.
Program Kader Naik Level menjadi tahap awal dalam pembentukan Tim Kader Keamanan Pangan Desa (KKPD) secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Pembentukan tim ini melibatkan kader Posyandu serta perwakilan dari lingkungan sekolah di Desa Ciasihan.
Kader yang terpilih kemudian mendapatkan pembekalan secara terstruktur mengenai prinsip-prinsip keamanan pangan. Salah satu materi utama yang diberikan adalah CEK KLIK, yaitu pengecekan Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa pada produk pangan sebelum dibeli atau dikonsumsi.
Pembekalan tersebut diharapkan tidak berhenti pada kader, tetapi dapat diteruskan kepada masyarakat melalui tiga kelompok sasaran utama, yaitu komunitas keluarga, komunitas remaja, dan komunitas sekolah melalui program Cek Pangan Aman.
Program kedua, Cek Pangan Aman merupakan program nyata yang bersinergi antara KKPD dengan masyarakat maupun sekolah. Program ini dilakukan 3 tahapan rinci
- Tahap pertama berupa sosialisasi kepada kelompok sasaran yang terdiri atas komunitas keluarga, komunitas remaja, dan komunitas sekolah. Materi yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya penerapan prinsip keamanan pangan dalam kehidupan sehari-hari, sebagai langkah awal dalam mewujudkan Keamanan Pangan Desa.
- Tahap kedua adalah tahap fasilitasi yang dilakukan oleh KKPD yang bertujuan memastikan ilmu yang telah disalurkan benar-benar diterapkan di lapangan. Pada tahap ini, dilakukan pengecekan langsung di masing-masing komunitas untuk memastikan praktik keamanan pangan yang dijalankan telah sesuai dengan standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
- Tahap terakhir adalah evaluasi Program Keamanan Pangan Desa. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan efektivitas pelaksanaan kegiatan dalam meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan masyarakat mengenai penerapan prinsip keamanan pangan. Selain itu, evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi kendala selama pelaksanaan kegiatan serta mengetahui sejauh mana materi yang telah diberikan dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat. Hasil evaluasi selanjutnya dapat menjadi dasar untuk melakukan perbaikan dan pengembangan program secara berkelanjutan.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Tim Kader diharapkan dapat memperkuat peran masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan pangan di tingkat desa. Desa Ciasihan diharapkan dapat menjadi contoh penerapan Desa Keamanan Pangan yang aktif dan berkelanjutan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


