Keamanan pangan merupakan upaya untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat merugikan, mengganggu, dan membahayakan kesehatan manusia.
Penerapan standar keamanan pangan menjadi hal yang penting baik bagi konsumen maupun pelaku usaha pangan. Bagi konsumen, jaminan keamanan pangan memberikan rasa aman dan kepastian bahwa produk yang dikonsumsi higienis, layak, serta bebas dari bahaya. Sedangkan bagi pelaku usaha, penerapan keamanan pangan berperan dalam menjaga kualitas mutu produk sekaligus membangun reputasi dan kepercayaan konsumen jangka panjang.
Sebagai upaya mendukung penerapan keamanan pangan di tingkat usaha desa, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) IPB University yang bekerja sama dengan BPOM melaksanakan program keamanan pangan di Desa Babakan Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng.
Dalam pelaksanaannya, mahasiswa yang tergabung dalam Tim Fasilitator Keamanan Pangan (FKP) mendampingi langsung para pelaku usaha pangan yang ada di Desa Babakan Sadeng.
Tahapan pendampingan mulai dilakukan dari pendataan UMKM, pendampingan legalitas izin usaha dan produk, sosialisasi mengenai keamanan pangan, dan fasilitasi sarana prasarana.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pendataan pelaku usaha pangan di Desa Babakan Sadeng yang wilayahnya terdisi atas tiga dusun, yaitu Dusun 1, Dusun 2, dan Dusun 3.
Berdasarkan hasil pendataan, para pelaku usaha dikelompokkan menjadi Pangan Siap Saji (PSS), ritel pangan, dan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Pendataan dilakukan untuk dapat mengelompokkan jenis dan kondisi usaha pangan yang ada di desa, serta mengetahui kesediaan pelaku usaha untuk mengikuti pendampingan.
Setelah pendataan selesai, dilakukan pendampingan legalitas dasar usaha. Tim FKP mendampingi pelaku usaha dalam pendaftaran dan pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), dimulai dari pendataan pelaku usaha beserta kelengkapan data administrasi yang diperlukan.
Dari proses pendampingan tersebut, telah diterbitkan enam NIB, yang terdiri atas 2 NIB untuk PSS, 3 NIB untuk ritel pangan, dan 1 NIB untuk IRTP.

Selanjutnya, tim FKP memberikan sosialisasi keamanan pangan kepada para pelaku usaha PSS, ritel pangan, dan IRTP. Materi disesuaikan dengan masing-masing usaha, meliputi penanganan dan penyimpanan pangan yang aman, kebersihan peralatan produksi, kebersihan serta kesehatan pedagang, hingga penerapan fasilitas dan aktivitas higiene dan sanitasi.
Sosialisasi mencakup materi 5 Kunci Keamanan Pangan di Siap saji, 5 Kunci Keamanan Pangan di Ritel, dan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT). Tim FKP melakukan kuesioner awal (pre-test) sebelum pemaparan materi dan dilakukan kuesioner akhir (post-test) setelahnya. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui peningkatan pemahaman peserta.
Selain sosialisasi, pendampingan khusus bagi pelaku usaha IRTP juga mencakup pemeriksaan sarana dan prasarana melalui checklist pemeriksaan sarana, pembuatan label kemasan, penyusunan dan perbaikan dokumen.
Pendampingan ini menjadi bagian penting dalam proses pemenuhan persyaratan SPP-IRT. Hasilnya terbit sebanyak delapan SPP-IRT untuk delapan varian produk olahan rumah tangga di Desa Babakan Sadeng.
Keberadaan SPP-IRT yang tertera pada kemasan produk menjadi elemen penting dalam membangun kepercayaan konsumen. Nomor SPP-IRT pada label kemasan menjadi jaminan mutu bahwa produk olahan rumah tangga tersebut diolah melalui standar higienis yang dapat dipertanggungjawabkan serta diawasi oleh dinas kesehatan.
Bagi pelaku usaha, kepemilikan SPP-IRT dapat meningkatkan kredibilitas produk dan membuka peluang pemasaran yang lebih luas, termasuk ke toko oleh-oleh, ritel besar, maupun marketplace.
Selain pendampingan legalitas dan sosialisasi, pelaku usaha juga mendapatkan fasilitasi sarana pendukung. Sarana yang diberikan seperti tempat sampah tertutup, celemek, sabun cuci tangan, hand sanitizer, dan alat pengemas plastik (sealer) untuk menunjang penerapan keamanan pangan dalam kegiatan usaha sehari-hari.
Melalui kegiatan tersebut, program Keamanan Pangan pada Pelaku Usaha Pangan dapat mendorong pemahaman dan penerapan pelaku usaha daerah terhadap keamanan pangan dalam kegiatan usaha.
Dengan higiene dan sanitasi yang lebih baik, serta legalitas usaha dan produk, pelaku usaha pangan di Desa Babakan Sadeng diharapkan mampu menghasilkan pangan yang aman dan bermutu sekaligus dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal desa.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


