Bayangkan seorang anak duduk di bangku sekolah, jam pelajaran kosong, suasana kelas sepi. Tiba-tiba teman-temannya mulai mengejek, mendorong, atau mengucilkannya. Korban berusaha mencari perlindungan.
Wali kelas yang kebetulan lewat atau sedang berada di sekitar area itu hanya menjawab singkat, “Bukan jam pelajaran saya.” Kalimat itu terdengar sederhana, tetapi dampaknya bisa sangat dalam bagi anak yang sedang ketakutan.
Kejadian semacam ini bukan cerita fiksi. Banyak orang tua dan kakak yang merasa frustrasi ketika mendengar laporan serupa dari adik atau anak mereka.
Pertanyaan besar pun muncul: sejauh mana sebenarnya tanggung jawab guru, khususnya wali kelas, ketika bullying terjadi di luar jam pelajaran formal?
Mengapa Jam Kosong menjadi Titik Rawan?
Jam kosong sering dianggap waktu istirahat atau jeda. Di banyak sekolah, pengawasan guru pada saat itu longgar. Siswa bebas bergerak di koridor, halaman, atau ruang kelas yang kosong. Sayangnya, situasi tanpa pengawasan ketat justru membuka ruang bagi tindakan perundungan, baik verbal maupun fisik.
Guru memang memiliki jadwal mengajar yang jelas. Namun, peran mereka di sekolah jauh lebih luas daripada sekadar menyampaikan materi di dalam kelas. Menurut berbagai kajian pendidikan, guru berfungsi sebagai pendidik, pembimbing, mediator, sekaligus pelindung.
Ketika seorang anak merasa terancam di lingkungan sekolah, kehadiran orang dewasa yang peduli menjadi sangat penting, terlepas dari apakah saat itu jam pelajaran mereka atau bukan.
Tanggung Jawab Hukum dan Moral Guru
Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 secara tegas menyatakan bahwa anak wajib mendapat perlindungan dari kekerasan di satuan pendidikan. Pasal 54 menegaskan kewajiban tersebut berlaku di dalam dan di lingkungan sekolah.
Lebih lanjut, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mewajibkan setiap sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Tim ini bertugas menerima laporan, menindaklanjuti, dan mencegah kekerasan, termasuk bullying.
Wali kelas punya posisi khusus. Mereka adalah orang yang paling mengenal siswa di kelasnya. Tugas mereka mencakup pengawasan, pembinaan karakter, serta menjadi jembatan komunikasi antara sekolah dan orang tua.
Ketika seorang siswa dilaporkan mengalami perundungan, sikap “bukan jam saya” berpotensi dianggap sebagai bentuk pembiaran.
Pembiaran itu sendiri bisa menimbulkan pertanyaan tentang pemenuhan kewajiban sekolah sebagai orang tua pengganti selama anak berada di lingkungan pendidikan.
Tentu saja, tidak semua guru bersikap acuh. Banyak pendidik yang dengan tulus melindungi murid-muridnya, bahkan di luar jam kerja. Namun, satu kasus yang ditangani dengan dingin bisa mengikis kepercayaan orang tua terhadap seluruh sistem sekolah.
Dampak yang Sering Diabaikan
Anak yang mengalami bullying, terutama di depan teman-teman sekelas atau di area yang seharusnya aman, sering membawa luka psikologis lebih lama daripada luka fisik.
Rasa takut datang ke sekolah, penurunan prestasi, gangguan tidur, hingga menarik diri dari pergaulan adalah akibat yang umum. Jika tidak segera ditangani, korban bisa merasa tidak ada orang dewasa yang bisa diandalkan.
Di sisi lain, pelaku yang tidak mendapat konsekuensi jelas cenderung mengulangi perbuatan yang sama. Lingkungan sekolah yang membiarkan kekerasan kecil-kecil lambat laun menormalisasi perilaku tersebut.
Langkah yang Bisa Diambil Orang Tua
Ketika anak atau adik mengadu, langkah pertama yang paling bijak adalah mendengarkan dengan tenang. Hindari langsung memarahi atau memaksa anak menceritakan detail yang membuatnya semakin trauma.
Setelah itu, dokumentasikan kejadian sejauh mungkin: waktu, tempat, siapa yang terlibat, dan apa yang sudah dilaporkan ke pihak sekolah.
Orang tua sebaiknya menghubungi wali kelas atau kepala sekolah secara resmi, baik melalui pesan tertulis maupun pertemuan langsung. Komunikasi yang tenang, tetapi tegas biasanya lebih efektif daripada emosi yang meledak-ledak. Jika respons sekolah kurang memuaskan, orang tua dapat meminta penjelasan tertulis atau melibatkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang ada di sekolah tersebut.
Dalam beberapa kasus, orang tua juga bisa melapor ke Dinas Pendidikan setempat atau Ombudsman jika merasa ada maladministrasi. Yang penting, anak tetap merasa didukung dan tidak dibiarkan menghadapi masalah sendirian.
Membangun Budaya Sekolah yang Lebih Aman
Pencegahan bullying tidak bisa diserahkan hanya pada satu guru. Sekolah perlu menciptakan sistem pengawasan yang lebih merata, terutama pada jam-jam rawan seperti pergantian pelajaran atau jam kosong.
Program pendidikan karakter, kegiatan ekstrakurikuler yang melibatkan lintas angkatan, serta pelatihan guru tentang deteksi dini kekerasan adalah langkah konkret yang sudah terbukti membantu.
Guru yang merasa kewalahan dengan beban kerja juga perlu didukung. Ketika sistem sekolah jelas dan kolaboratif, tidak ada lagi alasan “bukan jam saya” karena setiap tenaga pendidik memahami bahwa keselamatan siswa adalah tanggung jawab bersama.
Kasus perundungan di jam kosong seharusnya menjadi alarm bagi kita semua. Sekolah bukan hanya tempat belajar matematika atau bahasa, melainkan ruang di mana anak-anak belajar merasa aman, dihargai, dan dilindungi.
Ketika seorang guru memilih untuk peduli, meski di luar jadwal mengajarnya, ia sedang menanamkan nilai yang jauh lebih berharga daripada nilai rapor.
Anak-anak kita pantas mendapatkan itu.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


