aceh lanjutkan pemutihan pajak kendaraan pascabencana A9Byud - News | Good News From Indonesia 2026

Aceh Lanjutkan Pemutihan Pajak Kendaraan Pascabencana

Aceh Lanjutkan Pemutihan Pajak Kendaraan Pascabencana
images info

BANDA ACEH | SAGOE TV – Pemerintah Aceh resmi memperpanjang kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas pelemahan ekonomi masyarakat akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh sejak akhir November 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, mengatakan perpanjangan pemutihan PKB merupakan kebijakan afirmatif untuk meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga ketahanan fiskal daerah.

“Pemerintah Aceh memahami bahwa bencana telah menekan daya beli masyarakat. Melalui kebijakan ini, kami memberikan relaksasi berupa pembebasan denda agar masyarakat dapat menertibkan administrasi kendaraannya tanpa beban tambahan,” ujar Reza, Senin (19/1/2026).

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025. Berdasarkan data BPKA, pelaksanaan pemutihan PKB pada periode 12 November hingga 31 Desember 2025 diikuti oleh 67.952 unit kendaraan dengan total penerimaan mencapai Rp 25,79 miliar. Pada periode yang sama, pemerintah memberikan insentif penghapusan denda dan tunggakan pajak senilai Rp 31,29 miliar.

Untuk tahun 2026, Pemerintah Aceh menargetkan lebih dari 100 ribu unit kendaraan mengikuti program pemutihan, dengan proyeksi penerimaan daerah sekitar Rp50 miliar. Selain mendukung pemulihan ekonomi, kebijakan ini juga bertujuan memutakhirkan data kendaraan bermotor sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.