KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus memperluas cakupan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Salah satu langkah terbarunya adalah menghadirkan mekanisme pendaftaran anggota keluarga tambahan bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN).
Melalui skema ini, peserta dapat mendaftarkan keluarga di luar tanggungan inti dengan iuran sebesar satu persen dari gaji per orang setiap bulan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dina Diana Permata, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2021.
Aturan tersebut secara khusus mengatur tata cara pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga lain bagi PPU Pusat yang anggarannya bersumber dari APBN.
Baca Selengkapnya

