percepatan hutan adat dan relevansinya bagi isu kehutanan di bojonegoro NKVPF7 - News | Good News From Indonesia 2025

Percepatan Hutan Adat dan Relevansinya bagi Isu Kehutanan di Bojonegoro

Percepatan Hutan Adat dan Relevansinya bagi Isu Kehutanan di Bojonegoro
images info

Peta Jalan Percepatan Penetapan Status Hutan Adat 2025–2029 yang disusun Kementerian Kehutanan memiliki relevansi kuat dengan berbagai persoalan kehutanan di Kabupaten Bojonegoro. Wilayah ini dikenal memiliki bentang hutan jati, kawasan perhutanan sosial, serta ruang hidup masyarakat desa hutan yang sejak lama berinteraksi dengan ekosistem hutan secara kultural maupun ekonomi.

Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menyusun Road Map Percepatan Penetapan Status Hutan Adat 2025–2029 sebagai langkah strategis untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan Hutan Adat pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Putusan tersebut menegaskan bahwa Hutan Adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan berada dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Hingga November 2025, pemerintah telah menerbitkan 169 Surat Keputusan (SK) Hutan Adat dengan luasan sekitar 366.955 hektare yang memberi manfaat bagi lebih dari 88 ribu kepala keluarga. Namun, masih terdapat ratusan usulan Hutan Adat yang belum tuntas akibat persoalan regulasi, kapasitas kelembagaan, keterbatasan anggaran, serta konflik tenurial.

Memperkuat posisi Hutan Adat (Jurnaba)

Peta jalan ini memuat visi terwujudnya pengakuan dan perlindungan Hutan Adat sebagai bagian integral dari pengelolaan hutan yang berkeadilan, lestari, dan berdaulat. Untuk mencapai visi tersebut, pemerintah menetapkan tujuh program utama, mulai dari percepatan pengakuan hukum MHA, penetapan dan pengukuhan Hutan Adat, penguatan kelembagaan adat, hingga pembangunan sistem informasi nasional berbasis geoportal.

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.