Salah satu PLTSa Indonesia yang terletak di Bantar Gebang (sumber: bppt.go.id)
Sampah di Indonesia memang menjadi masalah yang semakin memburuk. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 37,3% sampah di Indonesia berasal dari aktivitas rumah tangga. Sumber sampah terbesar berikutnya berasal dari pasar tradisiona (16,4%), dan sebanyak 15,9% sampah berasal dari kawasan Industri. Pada tahun 2022, capaian pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Indonesia mencapai 24.32% ton/tahun dan 49.69% ton/tahun masing-masing. Sampah yang tidak dapat diolah sepenuhnya dapat menyebabkan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan dan meningkatkan pengelolaan sampah yang lebih baik. Salah satu inovasi terkini dalam pengelolaan sampah adalah mengelolanya menjadi energi listrik melalui Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)
Pengolahan sampah di PLTSa Bantar Gebang (sumber: megapolitan.kompas.com)
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sampah sebagai bahan bakar untuk menghasilkan uap dalam boiler dan digunakan untuk menghasilkan listrik. Cara ini dianggap salah satu pemulihan energi yang ramah lingkungan dan hemat biaya. PLTSa bekerja dengan membakar sampah pada suhu tinggi, lalu menggunakan panas dari pembakaran sampah tersebut untuk menghasilkan uap. Uap tersebut kemudian menggerakkan turbin yang menghasilkan listrik. Pemerintah Indonesia telah merencanakan pembangunan PLTSa di 12 kota untuk menanggulangi masalah sampah yang terus menumpuk di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Inovasi ini merupakan sebuah solusi yang sebenarnya baik untuk pengelolaan sampah di Indonesia. Namun, pembangunan PLTSa juga mendapat banyak penolakan dari masyarakat karena khawatir akan dampak buruk pencemaran udara akibat pembakaran sampah. Hal seperti itu tentunya membutuhkan riset dan pengembangan yang lebih lanjut dari pemerintah.
PLTSa merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi volume sampah di Indonesia khususnya kota-kota besar yang menjadi destinasi akhir atau pusat dari sampah yang beredar di masyarakat sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2008 mengenai Pengelolaan Sampah. Terhitung sejak 2019 hingga 2022, PLTSa sudah diterapkan di 12 kota di Indonesia sesuai amanat Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah jadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Baca Selengkapnya

