Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat beribadah umat muslim, tetapi juga sebagai tempat pengembangan ekonomi Islam. Kegiatan ini sudah pernah dilakukan pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pada masa Rasul, tidak sedikit permasalahan sosial yang terjadi di kalangan para sahabat yang dapat mengakibatkan permasalahan dalam keimanan.
Kebijakan yang diambil Rasul pada saat itu adalah dengan menjadikan masjid sebagai tempat memecahkan masalah sosial yang terjadi, seperti mengumpulkan zakat, shadaqah, dan infak di masjid, kemudian menyalurkan infak tersebut kepada para sahabat.
Pada zaman modern ini, sudah banyak sekali masjid megah yang dibangun di Indonesia. Tentu saja umat Muslim tidak hanya memikirkan keindahan dan kemewahan masjid. Namun, juga harus memanfaatkan potensi masjid yang banyak tersebut, untuk pengembangan ekonomi islam.
Kegiatan yang dilakukan Rasul dalam memecahkan masalah sosial melalui masjid dapat diterapkan pada zaman modern ini, terutama di Indonesia.
Pemberdayaan masjid dalam ekonomi islam dapat dioptimalkan melalui peran masjid dalam pengembangan ekonomi islam di masyarakat.
Masjid memiliki potensi yang besar dalam hal tersebut. Ada banyak kegiatan dan strategi yang dapat dilakukan di masjid dengan tujuan pengembangan ekonomi Islam.
Menurut kompasiana.com, kegiatan yang dapat dilakukan di masjid sebagai bentuk pemberdayaan masjid dalam ekonomi Islam sebagai berikut:
1. ZISWAF
ZISWAF merupakan singkatan dari zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf. Empat ibadah tersebut memiliki suatu kesamaan dalam pengembangan ekonomi. Zakat merupakan ibadah sekaligus rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat muslim yang memenuhi persyaratannya.
Infak merupakan ibadah dengan memberikan harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Shadaqah yaitu memberikan sebagian harta kepada orang lain dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Sedangkan wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetapi dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan.
ZISWAF menjadikan harta seseorang bermanfaat bagi orang yang membutuhkan. Hal inilah yang menjadikan masjid sebagai wadah pengembangan ekonomi Islam.
2. Pengembangan Usaha
Tidak hanya sebagai tempat ibadah, masjid dapat mengembangkan berbagai usaha berbasis syariah, seperti Baitul Maal wat Tamwil (BMT), Baitul Mal, atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Baitul Maal wat Tanwil adalah lembaga keuangan mikro yang berlandaskan prinsip syariah Islam dan koperasi. BMT didirikan oleh masyarakat untuk menjadi alternatif sumber pendanaan bagi usaha ekonomi rakyat kecil.
Baitul Mal adalah lembaga keuangan negara dalam Islam yang berfungsi sebagai pengelola harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara.
UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat. UPZ biasanya dapat dibentuk diberbagai instansi pemerintahan, pendidikan, dan juga masjid.
Kegiatan tersebut sudah banyak dilakukan di berbagai masjid di Indonesia. Harapannya dapat terus dilanjutkan dan dikembangkan oleh masyarakat Indonesia.
3. Pendidikan dan Pelatihan
Program pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan ekonomi umat juga dapat dilakukan di masjid.
Pelatihan tersebut dapat berupa memberikan wawasan tentang ekonomi islam dalam kajian, seperti kultum shubuh, kajian jum’at, ceramah, tabligh akbar, acara maulid nabi, bahkan khotbah jum’at.
Beberapa masjid di Indonesia juga sudah menerapkan program pendidikan melalui masjid, seperti membentuk perpustakaan di masjid, yang di dalamnya terdiri buku yang berkaitan dengan ekonomi Islam.
Wadah pendidikan dan pelatihan tersebut dapat menjadikan ekonomi Islam semakin berkembang karena semakin meluasnya pemahaman ekonomi Islam di tengah-tengah masyarakat.
4. Kemitraan dengan Lembaga Keuangan
Masjid dapat menjalin kemitraan dengan lembaga keuangan syariah untuk mendukung pemberdayaan ekonomi umat. Seperti bermitra dengan lembaga ataupun yayasan zakat, baitul mal, ataupun yayasan yang berbasis penyaluran harta kepada masyarakat yang membutuhkan.
Tidak hanya itu, bermitra dengan bank syari’ah juga dapat mengembangkan ekonomi Islam melalui masjid.
Kegiatan yang disebutkan diatas merupakan bentuk pemberdayaan masjid dalam ekonomi Islam. Masjid tidak hanya semata-mata sebagai tempat ibadah, tetapi juga memiliki banyak fungsinya seperti tempat pendidikan dan pengajaran, pusat dakwah Islam, pusat informasi Islam, bahkan sebagai pusat kegiatan ekonomi.
Peran besar yang dilakukan masjid dapat membawa perubahan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia dalam pengembangan ekonomi.
Fungsi masjid sebagai pengembangan ekonomi Islam tidak pandang bulu, tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga masyarakat kalangan atas.
Pembinaan spiritual yang dilakukan di masjid juga sebagai perwujudan jamaah masjid agar mempunyai kepedulian sosial yang diwujudkan dalam pemberian zakat, infak dan shadaqah, mempunyai sikap toleran dan kerelawanan, serta membantu saudara-saudaranya yang terkena musibah.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News