Gelombang pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 mulai bermunculan menjelang batas akhir penetapan pada 24 Desember mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menegaskan bahwa setiap gubernur wajib menetapkan besaran upah terbaru yang akan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Hingga saat ini, tercatat tujuh provinsi telah merilis angka resminya dengan persentase kenaikan yang bervariasi, menyesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.
Sumatra Utara mencatatkan kenaikan tertinggi sejauh ini sebesar 7,9 persen, sehingga upah minimum di wilayah tersebut menembus angka Rp3,22 juta.
Langkah serupa juga diikuti oleh Sumatra Selatan dan Sulawesi Utara yang menaikkan standar upah mereka di atas 6 persen. Kebijakan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan serta pertimbangan matang terhadap daya beli masyarakat di tiap wilayah.
Berikut adalah rincian besaran UMP 2026 di tujuh provinsi tersebut:
| Provinsi | Besaran UMP 2026 | Persentase Kenaikan |
| Sumatra Utara | Rp3.228.971 | 7,90% |
| Sumatra Selatan | Rp3.942.963 | 7,10% |
| Sumatra Barat | Rp3.182.955 | 6,30% |
| Kalimantan Tengah | Rp3.686.138 | 6,12% |
| Sulawesi Utara | Rp4.002.630 | 6,01% |
| Gorontalo | Rp3.405.144 | 5,70% |
| Nusa Tenggara Barat | Rp2.673.861 | 2,72% |
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


