Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengadakan program pemutihan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025.
Kebijakan ini telah berlaku otomatis sejak tanggal 10 November dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2025. Seluruh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak berhak penuh menikmati fasilitas yang ditawarkan.
Dalam program ini, masyarakat hanya perlu membayarkan pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi bunga yang muncul akibat keterlambatan pembayaran akan langsung dihapus saat transaksi diproses oleh sistem.
Pembayaran pokok pajak kini juga dapat dilakukan melalui aplikasi Signal, sehingga masyarakat tidak perlu repot datang dan mengantre di Samsat. Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki tujuan ganda. Program ini merupakan langkah Pemprov untuk menggerakkan ekonomi warga menjelang akhir tahun.
“Ini adalah langkah kami untuk membantu masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran pajak dan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jakarta,” ujar Lusiana.
Lusiana memastikan, pemutihan ini diimplementasikan sepenuhnya otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah.
“Sanksi administratif yang dihapus adalah denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” jelasnya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News