Pemerintah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2026 sebesar 9,84 juta ton. Kebijakan ini didukung total plafon anggaran mencapai Rp46,87 triliun. Penetapan volume ini bertujuan menjamin pasokan bagi sektor pertanian dan perikanan nasional di tengah dinamika harga pupuk global.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan penetapan alokasi tersebut usai rapat koordinasi terbatas di Jakarta, Selasa (2/12/2025).
“Pupuk untuk tahun depan, baru dalam sejarah pertama kali pupuk turun 20% tahun ini" ujarnya.
Secara rinci, alokasi untuk sektor pertanian mencapai 9,55 juta ton dengan anggaran Rp45,93 triliun. Jumlah ini akan didistribusikan kepada 14,1 juta NIK petani. Komposisi pupuk subsidi pertanian mencakup 4,42 juta ton Urea dan 4,47 juta ton NPK, serta jenis NPK formula, pupuk organik, dan ZA.
Sementara itu, anggaran sebesar Rp941,47 miliar dialokasikan untuk sektor perikanan. Jumlah ini akan mencakup 295.686 ton pupuk yang ditujukan bagi 101.678 NIK pembudidaya ikan, yang terdiri dari pupuk Urea, SP-36, dan pupuk organik. Pemerintah menekankan volume pupuk menjadi fokus utama, di tengah fluktuasi harga global yang dapat memengaruhi plafon anggaran.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News