BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas bagi peserta yang masih aktif bekerja untuk mengambil sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT) mereka.
Pencairan parsial saldo JHT ini dapat diproses tanpa harus mengundurkan diri atau berhenti bekerja, selama peserta telah memenuhi syarat keanggotaan minimal 10 tahun.
Jumlah maksimal saldo yang dapat dicairkan diatur berdasarkan tujuan penggunaannya. Peserta dapat mengambil hingga 30 persen dari total saldo JHT untuk keperluan pembelian rumah. Sementara itu, pencairan maksimal 10 persen dari saldo JHT dapat diajukan sebagai persiapan masa pensiun.
Proses pencairan dana JHT sebagian ini dapat dilakukan melalui dua metode. Peserta dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau menggunakan layanan daring melalui situs resmi Lapak Asik.
Verifikasi data memerlukan kelengkapan dokumen seperti Kartu Peserta, e-KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan buku tabungan. Dokumen tambahan diperlukan untuk klaim 30 persen pembelian rumah.
Setelah seluruh berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap, proses pencairan dana JHT bagi peserta aktif ini membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja. Dana akan ditransfer langsung ke rekening pribadi peserta.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News