Kementerian Pekerjaan Umum mulai menerapkan penggunaan campuran Aspal Buton sebesar 30 persen atau A30 pada sejumlah ruas jalan tol strategis nasional. Kebijakan ini bertujuan memperkuat kemandirian material konstruksi dalam negeri sekaligus menekan volume impor aspal.
Landasan pemanfaatan material lokal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengolahan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan. Pemerintah menerapkan peningkatan persentase campuran asbuton secara bertahap sesuai kesiapan industri serta pertimbangan efisiensi anggaran negara.
Penerapan campuran A30 difokuskan pada proyek jalur tol strategis yang dirancang memiliki fungsi ganda sebagai landasan darurat pesawat tempur TNI Angkatan Udara. Ruas jalan tol tersebut mencakup Banda Aceh Sigli, Jakarta Cikampek II Selatan, Terbanggi Besar Pematang Panggang Kayu Agung, hingga Probolinggo Banyuwangi.
Pemanfaatan cadangan aspal alam dari Pulau Buton Sulawesi Tenggara ini diharapkan mampu menjaga efisiensi belanja infrastruktur dari ancaman lonjakan harga komoditas global. Kementerian Pekerjaan Umum memperluas jangkauan penggunaan asbuton olahan untuk memperkuat ketahanan rantai pasok material nasional.
"Alasan pakai aspal A30 karena untuk mengurangi impor aspal," kata Dody.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


