Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberlakukan revisi aturan terkait tata niaga Minyakita pada awal tahun 2026. Perubahan regulasi ini berfokus pada penguatan mekanisme penyaluran dan bertujuan untuk mengendalikan disparitas harga di pasar domestik.
Inti dari aturan baru ini adalah kewajiban bagi produsen Minyakita untuk mendistribusikan sebagian kuota mereka melalui BUMN Pangan, yang mencakup Perum Bulog dan ID Food. Regulasi tersebut telah menyelesaikan proses harmonisasi dan diperkirakan terbit pada Desember 2025, berlaku 30 hari setelahnya.
Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita tetap pada angka Rp15.700 per liter, dan penugasan distribusi ini merupakan langkah kunci.
"Minimal 35% Minyakita itu didistribusikan melalui BUMN Pangan. Itu saja yang paling penting," ujar Budi Santoso.
Budi menjelaskan, kebijakan pelibatan BUMN Pangan ini adalah respons terhadap disparitas harga yang tinggi di wilayah Timur Indonesia. Kawasan tersebut kerap mengalami harga di atas HET akibat rantai pasok yang panjang.
Melalui skema baru ini, pemerintah berharap dapat lebih mudah mengontrol distribusi dan memastikan harga Minyakita di seluruh wilayah sesuai dengan HET.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News