Ada kabar penting bagi pecinta otomotif yang berencana membeli kendaraan seken. Pemerintah Indonesia secara resmi telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk transaksi pembelian mobil bekas di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Tujuan Kebijakan dan Implementasi
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah meringankan beban masyarakat dalam proses administrasi kendaraan serta mendorong tertibnya data kepemilikan. Dalam UU HKPD ditegaskan bahwa BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama, yaitu saat kendaraan dibeli dalam kondisi baru. Dengan demikian, proses balik nama kendaraan bekas menjadi lebih sederhana dari sisi biaya pajak daerah.
Panduan Praktis Balik Nama: Biaya yang Tetap Wajib Dibayar
Meskipun Bea Balik Nama Mobil Bekas Resmi Dihapus, pembeli kendaraan seken tetap diwajibkan menyiapkan dana untuk komponen biaya lain yang bersifat wajib. Komponen-komponen biaya tersebut meliputi:
Biaya Mutasi: Biaya yang dikenakan untuk perpindahan kepemilikan dan data kendaraan.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Iuran wajib asuransi kecelakaan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak tahunan utama.
Opsen PKB: Pungutan tambahan atas PKB yang dialokasikan untuk daerah.
Biaya Penerbitan Dokumen: Meliputi penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama pemilik baru.
Jadi, meskipun BBNKB sudah dihapus, pastikan Anda memahami dan menghitung seluruh komponen biaya di atas saat melakukan balik nama kendaraan bekas!
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News