BPH Migas memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pengisian BBM tanpa perlu memindai QR Code di SPBU untuk wilayah Sumatra, khususnya Aceh dan Sumatra Barat. Relaksasi ini berlaku untuk jenis Solar (JBT) dan Pertalite (JBKP).
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menjelaskan bahwa ini adalah perpanjangan ketiga kalinya. Langkah ini diambil agar kendaraan pengangkut logistik, alat berat untuk pembersihan material banjir, hingga genset untuk penerangan umum tidak terhambat oleh kendala teknis birokrasi di tengah kondisi cuaca ekstrem dan pemulihan infrastruktur.
Berikut rincian wilayah dan masa berlaku relaksasi tersebut:
Provinsi Aceh: Berdasarkan Keputusan Gubernur, masa tanggap darurat ketiga berlaku sejak 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Kabupaten Agam (Sumbar): Perpanjangan masa darurat berlaku mulai 23 Desember 2025 sampai dengan 5 Januari 2026.
Tanah Datar & Pasaman Barat: Relaksasi juga diberikan untuk mendukung operasional kendaraan dinas dan alat berat di wilayah ini selama masa darurat masing-masing daerah berakhir (akhir Desember 2025).
Kebijakan ini dijalankan oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan pengawasan ketat agar tetap sasaran. Meski ada kemudahan, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan wajar. Hal ini penting agar stok energi di lokasi bencana tetap terjaga distribusinya dan tidak terjadi penimbunan yang justru merugikan upaya pemulihan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


