Badan Pusat Statistik (BPS) resmi meluncurkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 sebagai pengganti versi tahun 2020.
Langkah ini merupakan penyesuaian rutin lima tahunan agar standar pengelompokan ekonomi nasional tetap sejalan dengan realita lapangan kerja saat ini.
Dalam aturan baru yang tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 ini, kategori "Informasi dan Komunikasi" yang sebelumnya menyatu kini dipecah menjadi dua bagian mandiri.
Pemisahan ini dilakukan agar pemerintah bisa memetakan data antara industri kreatif pembuatan konten dengan industri penyedia infrastruktur teknologi secara lebih akurat. Selain pemecahan kategori, BPS juga melakukan penyederhanaan nama pada beberapa sektor, seperti "Industri Pengolahan" yang kini cukup disebut sebagai "Industri".
"Kategori J, informasi dan komunikasi terpecah menjadi dua, yaitu kategori J dan K, di mana kategori J adalah aktivitas penerbitan penyiaran serta produksi dan distribusi konten, sementara kategori yang kedua adalah untuk menangkap aktivitas telekomunikasi pemrograman komputer, konsultansi, infrastruktur komputasi dan jasa informasi lainnya," ujar Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti.
Penyusunan KBLI 2025 mengacu pada standar internasional International Standard Industrial Classification (ISIC) Revisi 5 dari PBB. Akibat adanya kategori baru ini, BPS melakukan penyesuaian kode (recoding) pada kategori-kategori di bawahnya.
Pembaruan ini diharapkan mempermudah pelaku usaha dalam menentukan identitas bisnis mereka serta membantu pemerintah merumuskan kebijakan ekonomi yang lebih tajam.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


