Babak baru diambil oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Senin (22/12).
Bank syariah terbesar di tanah air ini kini resmi menyandang status sebagai perusahaan pelat merah. Perubahan identitas menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menandai babak baru posisi BSI dalam struktur korporasi nasional.
Keputusan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan penegasan status hukum berdasarkan Undang-Undang BUMN. Masuknya Negara Republik Indonesia sebagai pemegang Saham Seri A Dwiwarna memberikan hak istimewa yang secara otomatis mengategorikan BSI ke dalam jajaran Badan Usaha Milik Negara.
Selain perubahan status, RUPSLB tersebut juga menyepakati perombakan Anggaran Dasar perusahaan.
Agenda besar lainnya dalam rapat tersebut adalah pendelegasian kewenangan untuk persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026. Sesuai aturan BUMN, Direksi kini memiliki kewajiban untuk menyusun dan melaporkan rencana tahunan tersebut secara langsung guna mendapatkan persetujuan RUPS.
Hadirnya para pemegang saham utama seperti Bank Mandiri, BNI, dan BRI sebagai pemilik saham Seri B, bersama pemerintah sebagai pemilik saham Seri A, memperkuat legitimasi transisi ini. Dengan status barunya sebagai BUMN, BSI diharapkan memiliki daya dorong lebih kuat dalam memperluas jangkauan ekonomi syariah di seluruh pelosok Indonesia.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


