Pemerintah secara resmi telah menetapkan 17 hari libur nasional untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, di Jakarta pada Jumat (19/9/2025), dilansir dari Antara.
Penetapan ini merupakan hasil pembahasan mendalam melalui Rapat Tingkat Menteri.
“Jadi ini proses sudah dibicarakan di level eselon 2 dan eselon 1, baru saja kita putuskan yang pertama kaitannya dengan libur nasional, itu kita merujuk kepada Peraturan Perundangan yang berlaku, yaitu untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari,” jelas Pratikno.
Ke-17 hari libur tersebut mencakup peringatan keagamaan dan hari besar nasional, seperti Tahun Baru Masehi, Idul Fitri, Natal, Hari Raya Waisak, Tahun Baru Imlek, Hari Nyepi, hingga Hari Lahir Pancasila dan Hari Kemerdekaan. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan
bahwa komposisi ini telah mempertimbangkan keadilan bagi semua pemeluk agama.
“Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diatur kemudian melalui Keputusan Presiden terpisah, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News