daftar lengkap umk 2026 se jawa barat ini rinciannya - News | Good News From Indonesia 2025

Daftar Lengkap UMK 2026 se-Jawa Barat, Ini Rinciannya

Daftar Lengkap UMK 2026 se-Jawa Barat, Ini Rinciannya
images info

Dok. Canva


Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengetok palu besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.

Gubernur Dedi Mulyadi mengumumkan keputusan ini di Gedung Pakuan, Bandung, dengan poin utama bahwa pihak provinsi tidak mengubah satu pun angka rekomendasi yang diajukan oleh bupati dan wali kota di Jawa Barat.

Keputusan ini diambil setelah Pemprov Jabar menerima usulan dari 27 daerah. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa posisi provinsi adalah mengikuti hasil pembahasan di tingkat daerah masing-masing, baik untuk upah minimum kabupaten/kota maupun upah sektoral.

“Kami menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten kota. Baik upah minimum kabupaten kota maupun upah minimum sektoral,” ujar Dedi.

Kawasan industri di wilayah Bekasi, Karawang, dan Depok masih mendominasi posisi teratas dengan angka di atas Rp5,5 juta. Sementara itu, wilayah Priangan Timur seperti Pangandaran dan Banjar berada di kisaran Rp2,3 juta.

Berikut adalah rincian lengkapnya:

DaerahBesaran UMK 2026
Kota BekasiRp5.992.931,93
Kabupaten BekasiRp5.938.885
Kabupaten KarawangRp5.886.852,34
Kota DepokRp5.522.662
Kota BogorRp5.437.203
Kabupaten BogorRp5.161.769
Kabupaten PurwakartaRp5.052.856
Kota BandungRp4.737.678
Kota CimahiRp4.090.568
Kabupaten Bandung BaratRp3.990.428
Kabupaten BandungRp3.972.202
Kabupaten SumedangRp3.949.855,36
Kabupaten SukabumiRp3.893.201
Kabupaten SubangRp3.737.482
Kabupaten CianjurRp3.338.359,18
Kota SukabumiRp3.192.807
Kota TasikmalayaRp2.980.336
Kabupaten IndramayuRp2.910.254
Kabupaten CirebonRp2.880.797,86
Kota CirebonRp2.878.646
Kabupaten TasikmalayaRp2.871.874
Kabupaten MajalengkaRp2.595.368
Kabupaten GarutRp2.472.227
Kabupaten CiamisRp2.373.643,46
Kabupaten KuninganRp2.369.379,27
Kota BanjarRp2.361.777,09
Kabupaten PangandaranRp2.351.250

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.