dki jakarta bebaskan bea balik nama untuk kendaraan hibah - News | Good News From Indonesia 2025

DKI Jakarta Bebaskan Bea Balik Nama untuk Kendaraan Hibah

DKI Jakarta Bebaskan Bea Balik Nama untuk Kendaraan Hibah
images info

Dok. Shutterstock


Mulai 5 Januari 2025, proses pengalihan kepemilikan kendaraan melalui jalur hibah di Jakarta tidak lagi dikenakan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini menyasar kendaraan berstatus penyerahan kedua dan seterusnya, yang berarti kendaraan bekas hasil hibah resmi dibebaskan dari beban pajak tersebut. Langkah ini diambil untuk menghindari pajak ganda serta meringankan hambatan finansial warga dalam mengurus legalitas dokumen.

Meskipun komponen biaya BBNKB dihapus, pemilik kendaraan tetap diwajibkan melakukan proses balik nama secara administratif di kantor Samsat. Kelengkapan dokumen seperti surat atau akta hibah, BPKB, STNK, hingga identitas kedua belah pihak menjadi syarat mutlak.

Penghapusan biaya ini hanya berlaku untuk nilai balik namanya saja, sementara kewajiban pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berjalan tetap harus dilunasi oleh pemegang hak milik baru.

"Kebijakan itu menyatakan, kendaraan hibah tidak dikenakan BBNKB, selama kendaraan tersebut bukan penyerahan pertama," tulis keterangan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.