gelar tenda hajatan sembarangan di surabaya akan didenda - News | Good News From Indonesia 2025

Gelar Tenda Hajatan Sembarangan di Surabaya Akan Didenda

Gelar Tenda Hajatan Sembarangan di Surabaya Akan Didenda
images info

Tenda Hajatan | Fahira Tenda


Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberikan sanksi berupa denda hingga Rp50 juta bagi masyarakat yang mendirikan tenda hajatan sembarangan tanpa adanya izin resmi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan aturan baru ini diterbitkan untuk mencegah gangguan aktivitas publik yang dapat mengganggu lalu lintas dan pengguna jalan umum. Eri menambahkan bahwa setiap kegiatan harus melalui prosedur izin hingga ke tingkat kepolisian.

Tenda hajatan di Surabaya sudah kita sampaikan. Maka dia harus memiliki izin. Dan izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung. Maka dia harus mengajukan izin dan ada keterangan dari RT, RW dan lurah," jelasnya seperti yang dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (28/10).

Mekanisme pengajuan izin harus bertahap, tidak bisa langsung ke kepolisian, melainkan harus melalui unsur perangkat wilayah terlebih dahulu, yaitu RT, RW, dan lurah.

Pemkot Surabaya juga memberikan syarat berupa padanya pemberitahuan minimal 7 hari sebelum penutupan jalan.

"Kalau dia nutup jalan, maka harus ada tujuh hari sebelumnya untuk menyampaikan pengumuman melalui media dan semuanya agar orang tahu bahwa itu akan ditutup," tambah Eri.

Eri menjelaskn bahwa ketentuan ini berlaku bagi seluruh jalan di Surabaya, baik jalan kota maupun perkampungan. Bagi wilayah perkampungan, izin cukup dikeluarkan oleh perangkat lingkungan tanpa harus melalui kepolisian.

Penerapan aturan ini mulai berlaku setelah disosialisasikan ke masyarakat melalui perangkat wilayah dan organisasi daerah terkait. Sosialisasi akan terus dilakukan supaya masyarakat memahami prosedur perizinan dalam menggelar tenda hajatan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.