Sebanyak 91% cadangan logam timah di Indonesia terkonsentrasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), total sumber daya timah nasional mencapai 804 ribu ton dengan cadangan sekitar 310 ribu ton. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR pada Selasa (11/11/2025).
Kondisi ini menempatkan Babel sebagai pusat industri pertimahan nasional, di mana PT Timah Tbk memegang 126 izin usaha pertambangan (IUP) yang mencakup sekitar 80% dari total luas wilayah tambang timah di Tanah Air.
Tri juga menjelaskan bahwa di Provinsi Bangka Belitung, PT Timah Tbk mengantongi 19 izin usaha pertambangan (IUP), sedangkan perusahaan swasta memiliki 15 izin. Sementara itu, di wilayah lain di provinsi yang sama, PT Timah memegang 94 IUP dan pihak swasta sebanyak 44 izin.
Ia juga memaparkan bahwa di Kepulauan Riau terdapat lima IUP milik PT Timah dan sebelas izin lainnya dikelola oleh perusahaan swasta. Secara keseluruhan, jumlah izin usaha pertambangan yang dimiliki pihak swasta mencapai 70 izin.
Selain PT Timah, sejumlah perusahaan swasta juga mengantongi izin tambang di wilayah tersebut, termasuk di Kepulauan Riau. Namun, pemerintah masih dihadapkan pada persoalan tumpang tindih izin lahan yang perlu segera diselesaikan agar pengelolaan sumber daya timah dapat berlangsung lebih efektif dan berkelanjutan. Dengan potensi besar yang dimiliki, sektor ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu produsen timah terkemuka di dunia.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News