Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menggratiskan layanan transportasi umum bagi 15 golongan masyarakat. Kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata mengatasi kemacetan dan mendorong mobilitas berkelanjutan.
Kebijakan penting ini disahkan melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
"Saya sudah menandatangani dan mengeluarkan Pergub Nomor 33 untuk memperluas manfaat bagi 15 golongan," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Golongan penerima manfaat tersebut mencakup para pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta, dengan batas gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau setara sekitar Rp6,2 juta.
Mereka yang memenuhi kriteria ini dapat segera mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis, yang berlaku untuk Transjakarta, MRT, LRT, dan juga Mikrotrans. Pramono menegaskan, kebijakan ini bertujuan utama untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat. Tujuan akhirnya adalah peralihan masif menuju penggunaan transportasi publik berkelanjutan guna mengurangi dampak lingkungan negatif dan secara signifikan meningkatkan kualitas hidup.
Dukungan pemerintah ini juga diharapkan bisa meringankan beban finansial bagi para pekerja, berupa pengurangan pengeluaran transportasi bulanan yang umumnya membebani pekerja hingga 25-30% dari total pengeluaran mereka.
"Harapan saya masyarakat yang memanfaatkan transportasi umum di Jakarta ini akan meningkat secara signifikan," tambah Pramono.
"Dan yang paling penting juga kalau itu akan meningkat, maka polusinya berkurang, kemacetannya juga berkurang, polusinya juga berkurang. Maka dengan demikian mudah-mudahan Jakarta akan semakin aman, nyaman, dan membuat penduduknya bahagia."pungkasnya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News