insentif tax holiday diperpanjang hingga 2026 - News | Good News From Indonesia 2025

Insentif Tax Holiday Diperpanjang hingga 2026

Insentif Tax Holiday Diperpanjang hingga 2026
images info

Dok. Canva


Menteri Ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa telah memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku insentif pengurangan pajak atau tax holiday hingga tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya tarik investasi di Indonesia, meskipun sebelumnya fasilitas ini dijadwalkan berakhir pada Desember 2025.

Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru guna memayungi kebijakan tersebut.

Ada hal mendasar yang berubah dalam skema tax holiday kali ini. Pemerintah harus menyelaraskan insentif dalam negeri dengan ketentuan pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT) sebesar 15 persen yang disepakati dalam kerangka OECD.

Berikut adalah poin-poin penting dalam skema baru yang tengah dirumuskan:

  • Tidak Lagi Bebas 100%: Investor tidak akan lagi mendapatkan pembebasan penuh atas tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan yang sebesar 22 persen.

  • Batas Minimum 15%: Sesuai kesepakatan global, perusahaan tetap harus dikenakan tarif pajak minimum 15 persen.

  • Insentif Pengganti: Pemerintah sedang merumuskan bentuk insentif lain sebagai pengganti selisih pajak yang kini tidak lagi bisa dibebaskan sepenuhnya agar iklim investasi tetap kompetitif.

Meski ada perubahan skema tarif, kriteria utama penerima fasilitas ini relatif tidak berubah dari aturan sebelumnya (PMK 69/2024), yaitu:

  1. Merupakan industri pionir.

  2. Berbadan hukum Indonesia.

  3. Melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan sebelumnya.

  4. Terdapat perlakuan khusus bagi investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pemerintah berupaya mencari titik keseimbangan agar Indonesia tidak kehilangan momentum investasi akibat bentangan aturan global yang semakin ketat.

Dengan perpanjangan hingga 2026, diharapkan para pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan finansial dalam menjalankan proyek-proyek strategis mereka di Indonesia.

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.