Kementerian Perdagangan menegaskan ketetapan regulasi mengenai batas tertinggi harga penjualan komoditas minyak goreng rakyat atau Minyakita tidak mengalami perubahan.
Sebelumnya, jajaran kementerian sempat mengkaji rencana penyesuaian nilai jual eceran untuk produk bersubsidi tersebut. Kendati demikian, pelaksanaan kebijakan baru itu diputuskan ditunda lantaran pemerintah masih mengamati pergerakan volatilitas harga bahan baku minyak sawit mentah serta kondisi stabilitas pasokan di pasar domestik.
"Sampai saat ini tidak ada kenaikan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng. Jadi, HET minyak goreng masih Rp15.700," ujar Menteri Perdagangan, Budi Santoso.
Guna memperlancar ketersediaan barang di pasaran, otoritas perdagangan meningkatkan efisiensi rantai distribusi logistik dengan menggandeng holding BUMN pangan seperti Perum Bulog dan IDFOOD.
Langkah pengawasan di lapangan juga disesuaikan dengan mengubah skema program jaminan sosial pangan yang ke depan tidak lagi diwajibkan menggunakan pasokan komoditas merek tersebut.
Sebagai langkah antisipasi keterbatasan stok, pihak produsen didorong untuk memperluas volume produksi untuk kategori produk merek pendamping atau second brand di pasar tradisional.
Kehadiran berbagai variasi produk alternatif ini dinilai efektif dalam memecah konsentrasi permintaan pasar sehingga ketergantungan publik terhadap satu jenis komoditas subsidi dapat dikurangi.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


