Masyarakat dapat melakukan pengecekan rekam jejak kredit dan status pinjaman secara mandiri melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan. Pengelolaan basis data riwayat pembiayaan nasabah dialihkan sepenuhnya dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pemeriksaan ini bisa dilakukan dengan mengakses portal resmi iDebku milik Otoritas Jasa Keuangan melalui tautan idebku.ojk.go.id.
Layanan ini mencatat rekam jejak pembayaran nasabah dari perbankan konvensional, perbankan syariah, perusahaan pembiayaan, hingga penyelenggara pinjaman online.
Laporan informasi keuangan merinci fasilitas kredit modal kerja, kredit pemilikan rumah, kredit kendaraan bermotor, kartu kredit, hingga status kolektibilitas nasabah.
Masyarakat melakukan pendaftaran akun dengan melengkapi data identitas diri serta mengunggah dokumen pendukung berupa foto KTP dan foto diri.
Hasil verifikasi laporan dikirimkan langsung ke alamat surat elektronik pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


