mulai 19 oktober 2026 produk makanan dan minuman di indonesia wajib sertifikat halal - News | Good News From Indonesia 2025

Mulai 19 Oktober 2026 Produk Makanan dan Minuman di Indonesia Wajib Sertifikat Halal

Mulai 19 Oktober 2026 Produk Makanan dan Minuman di Indonesia Wajib Sertifikat Halal
images info

Mulai 19 Oktober 2026 Produk Makanan dan Minuman di Indonesia Wajib Sertifikat Halal


Mulai 19 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini mencakup pelaku usaha kecil, termasuk UMKM, yang diwajibkan menyelesaikan proses sertifikasi sebelum batas waktu 18 Oktober 2026. Kewajiban ini merupakan lanjutan dari amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal serta sejumlah regulasi turunan yang mengatur tata kelola kehalalan produk. Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memberikan kepastian bagi konsumen.

BPJPH juga menegaskan bahwa produk yang tidak memenuhi standar halal tetap harus diberi label non-halal secara jelas. Penandaan ini penting agar konsumen mengetahui informasi produk secara transparan. Jika produsen mengabaikan aturan tersebut, sanksi berupa peringatan hingga penarikan produk dapat diberlakukan. Langkah ini diharapkan menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib dan akuntabel.

Selain itu, kewajiban sertifikasi halal bagi usaha menengah dan besar sebenarnya telah berlaku secara penuh sejak 17 Oktober 2024. Pada tahap tersebut, industri yang memiliki kapasitas produksi besar sudah harus menyesuaikan proses hulu ke hilir agar memenuhi standar halal nasional. Pemerintah melihat kepatuhan pelaku usaha besar sebagai fondasi penting dalam penguatan rantai pasok halal.

Untuk produk impor, kewajiban serupa akan diterapkan paling lambat pada 17 Oktober 2026. Pemberlakuan ini mempertimbangkan mekanisme pengakuan timbal balik sertifikat halal antarnegara. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait agar proses harmonisasi standar berjalan lancar.

Kebijakan sertifikasi halal ini dinilai tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga peluang besar bagi pelaku usaha. Dengan sertifikat halal, produsen berpeluang memperluas pasar, meningkatkan daya saing, dan membangun kepercayaan konsumen. Pemerintah mengimbau semua pelaku usaha untuk segera mempersiapkan dokumen dan proses sertifikasi agar tidak tertinggal ketika tenggat waktu diberlakukan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.