Pemerintah secara resmi menurunkan tarif tiket pesawat untuk periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk kelas ekonomi domestik dengan penurunan rata-rata sebesar 13-14 persen, berlaku untuk penerbangan dari 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga konektivitas dan mobilitas masyarakat.
“Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau,” ujar Dudy dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025).
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat dan mengikuti arahan Presiden untuk menjaga daya beli.
Penurunan tarif ini dimungkinkan berkat penyesuaian beberapa komponen biaya, seperti Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%, penurunan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge), serta pengurangan tarif jasa kebandarudaraan hingga 50%. Langkah kolaboratif ini melibatkan berbagai kementerian, maskapai, dan pengelola bandara.
Dudy juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen ini. “Saya sampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi. Semoga bisa memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” kata dia.
Meski fokus pada keterjangkauan, Menhub menegaskan bahwa komitmen terhadap kualitas layanan dan keselamatan penerbangan selama periode liburan tetap menjadi prioritas utama yang tidak akan dikurangi.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News