Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan keringanan substansial bagi masyarakat. Program ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Tujuan dan Komponen Program
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta ini menawarkan dua keringanan utama:
Bebas Sanksi Administratif (Denda): Penghapusan denda atau sanksi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bebas Bea Balik Nama (BBN): Keringanan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan seterusnya, yang mempermudah proses balik nama kepemilikan kendaraan.
Tujuan utama program ini adalah optimalisasi penerimaan daerah dan validasi data kepemilikan kendaraan, terutama setelah program penghapusan BBNKB untuk mobil bekas diterapkan secara nasional.
Tanggal Program Berlangsung
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku efektif mulai 10 November 2025 dan akan berlangsung hingga akhir tahun, yaitu 31 Desember 2025. Wajib pajak diimbau memanfaatkan periode waktu ini sebaik-baiknya untuk melunasi tunggakan tanpa perlu memikirkan denda yang menumpuk.
Cara Mengakses Keringanan
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat langsung mendatangi layanan kantor Samsat di wilayah DKI Jakarta. Keringanan ini akan diberikan secara otomatis melalui penyesuaian sistem pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran.
Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan seperti e-KTP, STNK, BPKB, dan Surat Kuasa (jika diwakilkan) untuk kelancaran proses. Untuk informasi detail mengenai persyaratan teknis dan lokasi layanan Samsat, wajib pajak dapat mengecek melalui laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News